Rapat Kerja Tahun 2022 (Penyusunan SKP dan Penentuan Program Tahun 2022)
  • 10 Januari 2022
  • 1791x Dilihat
  • Berita

Rapat Kerja Tahun 2022 (Penyusunan SKP dan Penentuan Program Tahun 2022)

(Senin, 10 Januari 2022)

Memasuki tahun 2022, Balai Diklat Kegamaan Denpasar menggelar Rapat Kerja Tahun 2022 yang diikuti seluruh pegawai BDK Denpasar. Rapat Kerja Tahun 2022 BDK Denpasar digelar selama 5 hari terhitung dari tanggal 10 sampai dengan 14 Desember 2022. Rapat Kerja yang digelar, beragendakan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Program Kegiatan Tahun 2022.Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 3/2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021, terhitung mulai Bulan Juli sampai dengan Desember 2021, seluruh pegawai harus menyusun SKP berdasarkan PP No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Untuk itu, salah satu agenda Rapat Kerja Tahun 2022 adalah Penyusunan SKP.

Terkait agenda Penyusunan SKP pegawai, BDK Denpasar mengundang Firdaus, M.M., Analis Kepegawaian Ahli Muda Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI sebagai narasumber. Bimbingan Teknis Penyusunan SKP ini dilaksanakan selama dua hari dengan melibatkan seluruh unsur BDK Denpasar yakni Bagian Tata Usaha, Bagian Teknis Pendidikan, Keagamaan, dan Administrasi, dan Widyaiswara. Di hari pertama, narasumber menjelaskan secara general terkait bentuk penyusunan SKP terbaru dan alur penyusunannya. Dalam penjelasan singkat yang diberikan, Firdaus menjelaskan bahwa SKP terbaru harus bersifat cascading, artinya harus berdasarkan pada Perjanjian Kinerja Kepala Balai yang diturunkan menjadi Rencana Kinerja Divisi atau Bagian. Selanjutnya, Rencana Kerja tersebut akan diturunkan menjadi Indikator Kinerja Individu sesuai jabatan dan tupoksi pegawai.