Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Keagamaan, berikut daftar Wilayah Kerja Balai Diklat Keagamaan dan Loka Diklat Keagamaan :
- Balai Diklat Keagamaan Aceh, berlokasi di Aceh. Wilayah Kerja Provinsi : Aceh.
- Balai Diklat Keagamaan Medan, berlokasi di Medan. Wilayah Kerja Provinsi : Sumatera Utara.
- Balai Diklat Keagamaan Padang, berlokasi di Padang. Wilayah Kerja Provinsi : Sumatera Barat, Jambi.
- Balai Diklat Keagamaan Palembang, berlokasi di Palembang. Wilayah Kerja Provinsi : Sumatera Selatan, Bengkulu dan Kep. Bangka Belitung.
- Balai Diklat Keagamaan Jakarta, berlokasi di DKI Jakarta. Wilayah Kerja Provinsi : DKI Jakarta, Banten, Kalimantan Barat.
- Balai Diklat Keagamaan Bandung, berlokasi di Bandung. Wilayah Kerja Provinsi : Jawa Barat.
- Balai Diklat Keagamaan Semarang, berlokasi di Semarang. Wilayah Kerja Provinsi : Jawa Tengah, DI. Yogyakarta
- Balai Diklat Keagamaan Surabaya, berlokasi di Surabaya. Wilayah Kerja Provinsi : Jawa Timur.
- Balai Diklat Keagamaan Banjarmasin, berlokasi di Banjarmasin. Wilayah Kerja Provinsi : Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
- Balai Diklat Keagamaan Manado, berlokasi di Manado. Wilayah Kerja Provinsi : Sulawesi Utara, Gorontalo, Dan Sulawesi Tengah.
- Balai Diklat Keagamaan Denpasar, berlokasi di Denpasar. Wilayah Kerja Provinsi : Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
- Balai Diklat Keagamaan Makasar, berlokasi di Makasar. Wilayah Kerja Provinsi : Sulawesi Selatan, Sulawesi tenggara dan Sulawesi Barat.
- Balai Diklat Keagamaan Ambon, berlokasi di Ambon. Wilayah Kerja Provinsi : Maluku, dan Maluku Utara.
- Balai Diklat Keagamaan Papua, berlokasi di Jayapura. Wilayah Kerja Provinsi : Papua dan Papua Barat.
- Loka Diklat Keagamaan Bandar Lampung, berlokasi di Bandar Lampung. Wilayah Kerja Provinsi : Lampung
- Loka Diklat Keagamaan Pekanbaru, berlokasi di Pekanbaru. Wilayah Kerja Provinsi : Riau, Kepulauan Riau.