Balai Diklat Keagamaan Denpasar adalah salah satu instansi pemerintah dibawah naungan Kementerian Agama yang merupakan unit pelaksana teknis kediklatan Kementerian Agama di daerah. Balai Diklat Keagamaan Denpasar secara hierarki bertanggung jawab kepada Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama serta merupakan salah satu dari 14 (dua belas) Balai Diklat Keagamaan di seluruh Indonesia, yakni Balai Diklat Keagamaan Medan, Padang, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Makasar, Banjarmasin, Menado, Denpasar, Papua, Aceh dan Ambon.
Landasan pokok dibentuknya adalah mempertimbangkan perlunya dilakukan pembinaan kepada aparatur Kementerian Agama secara sistematik, terencana dan berkesinambungan sesuai dengan kebutuhan, beban tugas organisasi, perkembangan masyarakat yang dilayani serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi agar mereka memiliki keunggulan kompetitif dan profesional serta memiliki moralitas yang tinggi sehingga mereka mampu memberikan pelayanan dan pembinaan kepada masyarakat secara intensif dan optimal. Oleh karena itu untuk merealisasikan hal tersebut, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 1981 dibentuk Pusdiklat Pegawai Departemen Agama dan 12 Balai Diklat Pegawai Teknis Keagamaan di seluruh Indonesia sebagai unit pelaksana teknis kediklatan, yang kemudian dengan terbitnya KMA 345 tahun 2004, Nomenklatur Balai Diklat Pegawai Teknis Keagamaan, dirubah menjadi Balai Diklat Keagamaan.
Pada Mulanya berdiri Balai Diklat Keagamaan Denpasar berlokasi di Jl. Dewi Kunti Nomor 2 Tanjung Bungkak-Renon-Denpasar dengan menyewa sebuah bangunan untuk kantor, sedangkan untuk penataran/pelaksanaan kegiatan kediklatan dilaksanakan secara berpindah-pindah, yang paling sering adalah menyewa Hotel Sanur Group-Sanur-Denpasar. Pada tahun 1994 Balai Diklat Keagamaan Denpasar mulai memiliki bangunan kampus sendiri dengan luas tanah 2.300m2, yang diperuntukkan untuk pelaksanaan diklat, namun keberadaan kantor sebagai kegiatan operasionalnya masih menyewa rumah pribadi di Jl. Nangka Nomor 25 Denpasar.
Sejak tahun 2000 demi efesiensi dan efektifitas pelaksanaan diklat, maka seluruh kegiatan kantor dan penyelenggaraan diklat bergabung menjadi satu di Kampus Balai Diklat Keagamaan Denpasar yang berlokasi di Jalan Sandat, Banjar Batulumbung Desa Gulingan Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, tetapi akibat dari penggabungan ini ruang gerak justru menjadi sempit, oleh karena itu pada tahun 2002 diadakan renovasi bangunan kampus berlantai dua untuk menampung semua kegiatan operasional kantor kediklatan.
Mulai tahun anggaran 2004 dengan frekuensi kegiatan kediklatan yang semakin tinggi maka pengembangan lahan dan bangunan gedung kantor dan kampus diperluas dengan menambah lahan dan bangunan yang berlokasi di Jln Raya Mengwi KM 14 mengwi seluas 34.750m2, sehingga saat ini bangunan yang dimiliki Balai Diklat Keagamaan Denpasar adalah 2 unit bangunan Kampus (Kampus 1 dan Kampus 2) yang dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan kediklatan yang mampu menampung 5(Lima) Kelas secara paralel dan 1 unit gedung kantor untuk kegiatan operasional Balai Diklat Keagamaan Denpasar, serta 1 bidang tanah seluas 1465m2 yang sudah dipagar untuk pengembangan Balai Diklat Kedepan.
Secara umum tugas pokok Balai Diklat Keagamaan Denpasar adalah melaksanakan sebagian tugas Balitbang Agama dan Diklat Kementerian Agama Jakarta, dalam bidang pendidikan dan pelatihan bagi para pegawai Kementerian Agama baik yang Bergama Islam, Hindu, Budha, Kristen dan Katolik, dengan jumlah Pegawai yang menjadi garapan untuk ditingkatkan SDM sebanyak 11.057 orang yang tersebar pada jajaran Kementerian Agama di Provinsi Bali, NTB dan NTT (Kanwil Kemenag, Kemenag Kabupaten/Kota, Kua Kec. IAIN, IHDN, STAHN dan Balai Diklat)
Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Balai Diklat Keagamaan Denpasar menyelenggarakan fungsi sebagai : penyusun dan pembuat rencana diklat di tingkat daerah, pengkoordinasian penyelenggaraan diklat di tingkat daerah, pelaksana dan evaluasi diklat serta pengembangan kelompok widyaiswara.