PENDIDIKAN INKLUSIF DALAM MERDEKA BELAJAR
PENDIDIKAN INKLUSIF DALAM MERDEKA BELAJAR
oleh: Wachidun
PENDAHULUAN
Setiap warga berhak mendapatkan pendidikan
dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya, begitu amanat dari Undang-Undang Dasar
1945 pasal 31 ayat 1 dan 2. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 5 ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap
warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Undang-undang inilah yang menjadi bukti kuat hadirnya pendidikan inklusif di
tengah masyarakat.
Setiap anak berbeda dan perbedaan tersebut
menjadi kekuatan untuk mengembangkan potensinya. Prinsip tersebut yang coba
dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui
program pendidikan inklusif. Penyelenggaraan pendidikan inklusif berarti
menciptakan sebuah lingkungan agar peserta didik berkebutuhan khusus dapat
belajar, bermain dan berinteraksi dengan semua anak. Setiap peserta didik
berkebutuhan khusus memiliki program belajar secara individu yang memungkinkan
dia mengembangkan seluruh potensi yang dimiliki sesuai dengan kemampuannya.
Pendidikan inklusif yang terjadi di Indonesia masih mengalami hambatan. Hambatan yang terjadi selama ini adalah kurangnya pengetahuan guru tentang anak berkebutuhan khusus, minimnya keterampilan guru dalam menangani ABK dan sikap guru terhadap ABK yang dilihat masih memandang sebelah mata (Juwono & Kumara, 2011). Sementara itu Sari & Hendriani (2021) menyatakan beberapa hambatan yang dihadapi sekolah dalam penyelenggaraan pendidkan inklusi yang dilansir dari beberapa negara yaitu tenaga pendidik kurang terlatih, stigma negatif, kebijakan otoritas yang kurang aplikatif, kurangnya pengetahuan tenaga pendidik, hambatan aksesibilitas, keterbatasan sumber belajar, dan keterbatasan finansial.
PEMBAHASAN
Konsep Pendidikan Inklusif
Pendidikan inklusif adalah sistem
penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta
didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat
istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan
pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya. Staub dan
Peck (Effendi, 2013) menjelaskan pendidikan
inklusif yaitu menempatkan anak berkebutuhan khusus baik ringan, sedang maupun
berat secara penuh di kelas umum atau regular. Pendapat lain diberikan oleh Hildegun
Olsen (Tarmansyah, 2007), menjelaskan
pendidikan inklusi secara mendalam yakni sekolah yang harus mengakomodasi semua
peserta didik tanpa melihat fisik, kecerdasan (intelektual), sosial emosi,
bahasa maupun kondisi lainnya. Pengertian ini mencakup berbagai peserta didik
baik penyandang disabilitas, berbakat, anak jalanan, anak terpencil, anak dari
etnis minoritas, bahasa, hingga anak yang termajinalisasi. Sehingga dari
beberapa pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa pendidikan inklusif adalah
sebuah konsep yang menampung semua peserta didik yang mengalami berkebutuhan
khusus (ABK) ataupun anak yang memiliki masalah seperti kesulitan membaca
ataupun menulis. Semua peserta didik tanpa terkecuali dapat secara mudah
mendapatkan pendidikan yang tepat.
Sementar itu menurut Buku Saku Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Sekolah
Dasar (2021) yang dikeluarkan Kemendikbud, pendidikan inklusif adalah
sistem pendidikan yang memberikan kesempatan bagi siswa berkebutuhan khusus
untuk mengikuti pembelajaran di lingkungan pendidikan yang sama dengan siswa
pada umumnya.
Selain itu, pendidikan inklusif juga bisa
diartikan sebagai:
pendekatan inovatif dan strategis untuk
memperluas akses pendidikan bagi semua ABK.
bentuk reformasi pendidikan yang fokus pada
sikap anti diskriminasi, persamaan hak dan kesempatan, serta keadilan dan
perluasan akses pendidikan bagi semua.
proses merespon kebutuhan yang beragam dari
semua anak melalui peningkatan partisipasi belajar, budaya, dan masyarakat.
Tujuan Pendidikan Inklusif
Pendidikan inklusif menjadi sebuah sistem
pendidikan yang mengikutsertakan ABK untuk belajar bersama teman sebayanya di sekolah
umum. Meski begitu, pelaksanaan sistem pendidikan ini tidak hanya bertujuan
untuk siswa, tapi juga guru dan sekolah.Tujuan pendidikan inklusif menurut
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional.
Bagi anak berkebutuhan khusus, pendidikan
inklusif bertujuan agar:
- Anak merasa menjadi bagian dari masyarakat
pada umumnya dan dianggap sama.
- Anak akan mendapatkan berbagai sumber untuk
belajar dan bertumbuh.
- Meningkatkan harga diri dan rasa percaya
diri anak.
- Memperoleh kesempatan untuk belajar dan berkomunikasi
dengan teman sebaya.
Sementara bagi guru, pendidikan
inklusif bertujuan untuk:
- Membantu guru menghargai perbedaan pada
siswa, serta mengakui bahwa siswa berkebutuhan khusus juga memiliki kelebihan
dan kemampuan.
- Menciptakan kepedulian akan pentingnya
pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus.
- Memberikan tantangan dalam menciptakan
metode pembelajaran baru dan mengembangkan kerjasama dalam memecahkan masalah.
Terakhir, tujuan pendidikan inklusif bagi
pihak sekolah antara lain:
- Memperoleh pengalaman untuk mengatur
berbagai perbedaan dalam satu kelas.
- Mengembangkan apresiasi bahwa setiap siswa
mempunyai keunikan dan kelebihan yang berbeda-beda.
- Meningkatkan rasa empati dan kepekaan
terhadap keterbatasan siswa.
- Meningkatkan kemampuan untuk membantu dan
mengajar semua siswa di kelas.
Jadi, pendidikan inklusif tidak hanya
ditujukan untuk siswa berkebutuhan khusus saja. Setiap warga sekolah
mendapatkan tujuan dan fungsinya masing-masing dalam sistem pendidikan ini.
Klasifikasi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)
Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan
Nomor 157 tahun 2014 tentang Kurikulum Pendidikan Khusus mengelompokkan anak
berkebutuhan khusus menjadi beberapa jenis, yaitu:
Nama |
Keterangan |
Tunanetra |
Memiliki hambatan dalam penglihatan |
Tunarungu |
Memiliki hambatan dalam pendengaran |
Tunagrahita |
Memiliki hambatan fungsi kecerdasan intelektual dan
adaptasi tingkah laku |
Tunadaksa |
Memiliki gangguan bentuk atau hambatan gerak pada
otot, sendi, dan tulang. |
Tunalaras |
Memiliki hambatan dalam mengendalikan emosi dan
control emosi. |
Berkesulitan belajar/lamban belajar |
Memiliki keterlambatan dalam proses pemahaman
belajar |
Autis |
Memiliki gangguan perkembangan syaraf yang kompleks |
Memiliki gangguan motorik |
Memiliki kondisi saraf motorik yang rusak yang mengakibatkan
sulit berjalan, berbicara, bahkan bernafas. |
Menjadi korban penyalahgunaan narkoba, obat
terlarang, dan zat adiktif lain. |
- |
Memiliki kelainan lain |
- |
Meskipun memiliki perbedaan, siswa berkebutuhan khusus tidak mendapatkan perlakuan istimewa dari guru. Mereka mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan siswa lainnya di kelas. Namun, dalam prosesnya, mereka akan diawasi oleh pendamping khusus. Dengan kata lain, pendidikan inklusif melatih keberagaman dan sikap toleransi antarsiswa. Mereka harus saling menghargai di tengah perbedaan yang ada.Melalui sistem pendidikan ini, setiap siswa bisa mendapatkan layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan khususnya. Sehingga, terbuka akses pendidikan yang bermutu seluas-luasnya bagi mereka, tanpa adanya diskriminasi.
Prinsip-prinsip Pendidikan Inklusif
Berdasarkan Pedoman Umum
Penyelenggaran Pendidikan Inklusif (2011), ada lima prinsip pelaksanaan
pendidikan inklusif, di antaranya:
- Prinsip pemerataan dan peningkatan mutu
Pendidikan inklusif menjadi salah satu
upaya pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan mutu pendidikan yang
memungkinkan semua anak mendapatkan akses yang sama dan menghargai perbedaan.
- Prinsip keberagaman
Memahami adanya perbedaan individu dari
sisi kemampuan, bakat, minat, dan kebutuhan siswa, sehingga pembelajaran bisa
disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik mereka.
- Prinsip kebermaknaanPendidikan inklusif harus menciptakan dan
menjaga kondisi kelas yang menerima dan menghargai perbedaan, serta bermakna
bagi kemandirian siswa.
Prinsip keberlanjutan
Pendidikan inklusif dilaksanakan secara berkelanjutan pada semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan.
Prinsip keterlibatan
Seluruh komponen pendidikan yang terkait seperti peserta didik, tenaga pendidik, kurikulum, kegiatan pembelajaran, penilaian, serta sarana dan prasarana harus dilibatkan dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif.
Setelah memahami prinsip pendidikan inklusif, diharapkan setiap komponen yang terlibat bisa melaksanakannya secara maksimal.
Nah, dari awal, pembahasan kita mengacu pada Undang-Undang dan peraturan pemerintahan Indonesia. Tapi sebenarnya, bagaimana penerapan pendidikan inklusif ini di lapangan?
Penerapan Pendidikan Inklusif
Pendidikan inklusif di Indonesia sudah dikembangkan sejak lama. Hal ini terbukti pada periode 1980-1990, pendidikan bagi ABK sudah dikelompokkan secara khusus. Pemerintah pun mulai membuka pendidikan khusus untuk tiap-tiap kabupaten atau kota.
Pada tahun 1990 sampai 2000, berkembang pemahaman antarmasyarakat dunia bahwa pendidikan adalah untuk semua orang. Sejak saat itu, sekolah-sekolah umum secara bertahap mulai menerima anak-anak berkebutuhan khusus.
Sampai saat ini, dukungan untuk ABK terus diwujudkan melalui pembangunan unit Sekolah Luar Biasa dan pengembangan Sekolah Inklusi di daerah-daerah.
Sayangnya, menurut Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemendikbud Ristek, Dr. Samto, pada Republika, sebesar 35% ABK di Indonesia belum mendapatkan pelayanan pendidikan yang terbaik di tahun 2021. Hal ini disebabkan karena hanya ada sekitar 2.000 sekolah berkebutuhan khusus.
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2021, ada 2.250 sekolah untuk ABK di berbagai jenjang pendidikan. Dari jumlah itu, sebanyak 2.017 adalah SLB.
Problematika Implementasi Pendidikan
Inklusif di Indonesia
Belum semua sekolah di Indonesia siap untuk
menyelenggarakan pendidikan inklusi. Hal tersebut disebabkan oleh kendala –
kendala yang muncul dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif sehingga menjadi
problematika bagi sekolah-sekolah di Indonesia yang akan menyelenggarakan
pendidikan inklusif tersebut. Problematika sekolah-sekolah penyelenggara
pendidikan inklusif di Indonesia diantaranya: 1. Masih minimnya pemahaman
tentang pendidikan inklusif dan implikasinya sehingga implementasi sistem
pendidikan inklusif belum optimal; 2. Masih adanya kebijakan sekolah
penyelenggara pendidikan inklusif yang belum tepat di mana guru kelas tidak
memiliki tanggung jawab pada kemajuan belajar peserta didik berkebutuhan khusus
dan kurangnya koordinasi pihak sekolah dengan tenaga profesional, organisasi
atau institusi terkait dalam mengimplementasikan kebijakan sekolah tentang
pendidikan inklusif; 3. Masih adanya kesulitan yang ditemui oleh para guru
sekolah inklusif dalam merumuskan dan menerapkan kurikulum serta kurangnya
koordinasi dalam proses pembelajaran pendidikan inklusif; 4. Masih minimnya
kualitas guru pendidikan inklusif di mana guru masih belum sensitif dan proaktif
terhadap permasalahan peserta didiknya; 5. Masih minimnya sistem dukungan dari
beberapa pihak misalnya orang tua, sekolah khusus, tenaga ahli, dan pemerintah
ditambah masih terbatasnya fasilitas sekolah yang menunjang pendidikan inklusif.
Kelima hal tersebut yang menjadi
problematika sekolah-sekolah dalam menyelenggarakan pendidikan inklusi sehingga
banyak sekolah yang belum siap untuk menerima anak-anak berkebutuhan khusus
untuk sekolah di sekolahnya.
PENUTUP
Anak berkebutuhan khusus adalah anak yang
mengalami gangguan yang signifikan baik dari aspek psikis, sosial, emosional,
dan indrawi yang menghambat proses pertumbuhan dan perkembangan anak tersebut,
sehingga membutuhkan layanan pendidikan khusus untuk mengembangkan potensi
kemanusiaaan mereka. Pendidikan Inklusif muncul sebagai suatu layanan
pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di mana penyelenggaraannya
dengan cara memadukan anak-anak yang berkelainan atau berkebutuhan khusus
bersama anak normal lainnya, menggunakan kurikulum yang berlaku di lembaga yang
bersangkutan.
Tujuan pendidikan inklusif yaitu agar semua
anak mendapatkan hak pendidikan dan kedudukan yang sama tak terkecuali
bagi mereka yang berkebutuhan khusus. Sekolah reguler yang berorientasi inklusif
ini merupakan alat untuk memerangi sikap diskriminasi, menciptakan masyarakat
yang ramah, dan mencapai pendidikan bagi semua. Penyelenggaraan sekolah
inklusif harus terus dikembangkan demi memberikan ruang gerak, ruang belajar
terutama bagi anak-anak yang berkebutuhan khusus agar mereka tidak dipandang
sebelah mata lagi. Untuk itu pemerintah harus betul-betul memperhatikan apa
saja kebutuhan mereka, baik dari aspek sarana dan prasana maupun guru
pembimbing untuk mereka.
Databoks Katadata. (2021). Indonesia Punya
2.250 Sekolah untuk Anak Berkebutuhan Khusus. Jakarta.
Direktorat PPK-LK Kemendikbud. (2011). Pedoman
Umum Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif. Jakarta. Direktorat PPK-LK
Kemendikbud
Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbud Ristek.
(2021). Buku Saku Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Sekolah Dasar.
Jakarta. Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbud Ristek
Effendi, Muhammad. (2013). Perspektif Pendidikan
Inklusi. Malang. Pendidikan Luar Biasa Universitas Negeri Malang
Irdamurni. (2019). Pendidikan Inklusif:
Solusi Dalam Mendidik Anak Berkebutuhan Khusus.
Juwono,
I. D &
Kumara, A. (2011). Pelatihan Penyusunan
Rancangan Pembelajaran pada Guru
Sekolah Inklusi. Studi Kasus Pada SD “X” di Yogyakarta.
Kemendikbudristek. (2021). Terus Perkuat
Peran Sekolah Inklusif. Jakarta. Republika
PGSD Binus. (2017). Pendidikan Inklusi.
Jakarta. PGSD Binus
Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan
Nomor 157 tahun 2014 tentang Kurikulum Pendidikan Khusus
Pusat Data dan Statistik Kemendikbud.
(2016). Gambaran Sekolah Inklusif di Indonesia, Tinjauan Sekolah Menengah
Pertama. Jakarta. Pusat Data dan Statistik Kemendikbud
Sari & Hendriani. (2021), Hambatan
Pendidikan Inklusi dan Bagaimana Mengatasinya: Telaah Kritis Sistematis dari
berbagai negara, diunduh pada tanggal 27 Oktober 2022 di https://ejournal.umm.ac.id/index.php/jipt/article/view/14154
Tarmansyah. (2007). Inklusi Pendidikan Untuk
Semua. Jakarta: Depdiknas
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1
dan 2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional
Zenius untuk Guru. (2022). Pendidikan
Inklusif di Indonesia. Diakses tanggal 19 Desember 2022 dari https://www.zenius.net/blog/pendidikan-inklusif