POIN POIN MATERI Peningkatan Kualitas Diklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan
  • 21 Juli 2020
  • 1489x Dilihat
  • Berita

POIN POIN MATERI Peningkatan Kualitas Diklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan

Pada tanggal 21 Juli 2020, Bapak Ngapirin, S.Ag, MM menyampaikan materi Peningkatan Kualitas Diklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan kepada peseta diklat Jarak Jauh Model-Model Pembelajaran Angkatan VIII. Adapun beberapa poin-poin materi Diklat ini, yaitu

  1. Dasar Hukum Pelaksanaan Peningkatan Kualitas Diklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan
  1. UU. Nomor 5 Tahun 2014 (ttg ASN)
  2. PP. Nomor 11 Tahun 2017 (ttg. Manajemen PNS)
  3. PP. Nomor 49 Tahun 2018 (ttg Manajemen PPPK)
  4. PMA. Nomor 42 Tahun 2016 (ttg Organisasi & Tata Kerja Kemenag)
  5. PMA Nomor 75 Tahun 2015 (ttg Penyelengg Diklat Peg Kemenag)
  6. PMA Nomor 10 Tahun 2018 (ttg perubahan atas PMA 49 th 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja BDK)
  7. SK. Kaban Nomor 62 Tahun 2017
  8. DIPA. BDK. Denpasar Tahun 2020

 

    B. Visi dan Misi Presiden

Visi, “Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan berkepribadian berlandaskan Gotong-Royong”

Misi;

  1. Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia
  2. Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri dan Berdaya Saing
  3. Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan
  4. Mencapai Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan
  5. Kemajuan Budaya yang Mencerminkan Kepribadian Bangsa
  6. Penegakan Sistem Hukum yang Bebas Korupsi, Bermartabat, dan Terpercaya
  7. Perlindungan bagi Segenap Bangsa dan Memberikan Rasa Aman pada seluruh Warga
  8. Pengelolaan Pemerintahan yang Bersih, Efektif dan Terpercaya
  9. Sinergi Pemerintah Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan

 

      C.  Arahan Presiden

  1. Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM)
  2. Pembangunan Infrastruktur
  3. Penyederhanaan Regulasi
  4. Penyederhanaan Birokrasi
  5. Transformasi Ekonomi

 

     D.  Pengertian Pendidikan Dan Pelatihan (DIKLAT)

Menurut PMA. No. 75 Tahun 2015 Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Diklat adalah penyelenggaraan pembelajaran dan pelatihan dalam rangka mengembangkan kompetensi pegawai sesuai persyaratan jabatan masing-masing pada Kementerian Agama yang dilaksanakan paling sedikit 40 jam pelajaran, dengan durasi tiap jam pelajaran adalah 45 menit.

 

    E.   Sasaran Diklat

Sasaran diklat masing-masing balai diklat yang ada di Indonesia yang jumlahnya 14 balai sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing adalah

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenag
  2. Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenag
  3. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Non Kemenag
  4. Masyarakat yang Melaksanakan Tusi Kemenag

 

       F.  Tujuan Diklat

Menurut PMA No. 75 Tahun 2015 tujuan diklat sebagai berikut;

  1. Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap pegawai untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara professional yang dilandasi kepribadian dan kode etik pegawai sesuai dengan kebutuhan Kementerian Agama
  2. Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa
  3. Memantapkan orientasi sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi kepada pelayanan, pengayoman dan pemberdayaan masyarakat; dan
  4. Menciptakan pegawai yang berkualitas, profesional, berintegritas, dan bertanggungjawab.

 

      G.   Kompetensi yang Dikembangkan Pada Pelaksanaan Diklat yaitu;

  • Kompetensi manajerial
  • Kompetensi sosio kultural
  • Kompetensi teknis

 

       H.   Ruang Lingkup Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) ada 2 yaitu;

  1. Diklat teknis pendidikan diliat dari bentuknya dibagi menjadi dua yaitu;
  1. Diklat Teknis Substantif Pendidikan
  2. Diklat Fungsional Pendidikan
  1. Diklat teknis keagamaan diliat dari bentuknya juga dibagi menjadi dua yaitu;
  1. Diklat Teknis Subtantif Keagamaan
  2. Diklat Fungsional Keagamaan

 

       I.   Siklus Pendidikan Dan Pelatihan (Diklat)

  1. TNA
  2. GOAL
  3. PLAN
  4. ACTION
  5. EVALUATION

 

       J.  Strategi Peningkatan Pelaksanaan Pendidikan Dan Pelatihan (Diklat)

  • Penataan Kelembagaan
  • Peningkatan Kualitas Program dan Kurikulum Diklat
  • Peningkatan Kompetensi Widyaiswara