Poin-poin Materi PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Dasar Hukum:
- UU. Nomor 5 Tahun 2014
- PP. Nomor 11 Tahun 2017
- PP. Nomor 49 Tahun 2018
- PMA. Nomor 42 Tahun 2016
- PMA Nomor 75 Tahun 2015
- PMA Nomor 10 Tahun 2018
- SK. Kaban Nomor 62 Tahun 2017
- DIPA. BDK. Denpasar Tahun 2020
Visi-misi Presiden 2020-2024
Visi, “Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan berkepribadian berlandaskan Gotong-Royong”
Misi;
- Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia
- Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri dan Berdaya Saing
- Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan
- Mencapai Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan
- Kemajuan Budaya yang Mencerminkan Kepribadian Bangsa
- Penegakan Sistem Hukum yang Bebas Korupsi, Bermartabat, dan Terpercaya
- Perlindungan bagi Segenap Bangsa dan Memberikan Rasa Aman pada seluruh Warga
- Pengelolaan Pemerintahan yang Bersih, Efektif dan Terpercaya
- Sinergi Pemerintah Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan
Arahan Presiden:
- Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM)
- Pembangunan Infrastruktur
- Penyederhanaan Regulasi
- Penyederhanaan Birokrasi
- Transformasi Ekonomi
Program Prioritas Kementerian Agama 2020
- Pemberantasan Korupsi.
- Peningkatan Kualitas Haji dan Pembenahan Umrah.
- Pembenahan Pendidikan Keagamaan
- Penguatan Moderasi dan
- Sertifikasi Halal.
RUANG LINGKUP SUMBER DAYA MANUSIA KEMENAG RI meliputi PNS (jumlah 235.976 orang) dan non-PNS
Jumlah SDM wilayah BDK Denpasar sebanyak 10.189 orang dengan rincian 2.115 orang dari Bali, 4.427 orang dari NTB, dan 3.647 orang dari NTT.
Kompetensi yang dikembangkan meliputi kompetensi sosio-kultural, teknis, dan manajerial.
Tujuan pengembangan SDM:
- Meningkatkan kemampuan masing-masing individu
- Meningkatkan kemampuan masing-masing individu dalam hal tugas dan tanggungjawab
- Meningkatkan kekompakan dan kerjasama Tim (organisasi)
- Meningkatkan kolaborasi antara unit organisasi yang berbeda
- Meningkatkan kemampuan individu di masa yang akan datang
- Meningkatkan kemampuan individu, Tim, dan seluruh organisasi
Strategi pengembangan SDM:
- Pelatihan
- Workshop
- Bimtek
- Seminar
- Magang
Kompetensi yang harus dimiliki guru:
- Professional
- Terkait dengan mata pelajaran yang diampu
- Pedagogic
- Persiapan mengajar dan mengelola kelas
- Sosial
- Kepribadian
Peran guru yang harus dimaksimalkan dalam pembelajaran:
- Sebagai motivator
- Dalam bentuk pemberian apersepsi di awal pembelajaran
- Sebagai pembimbing guna memfasilitasi siswa dengan berbagai kemampuannya
- Sebagai mediator
- Sebagai katalisator untuk mempercepat transfer ilmu kepada siswa
Tiga kompetensi yang harus dikembangkan guru:
- Knowledge (pengetahuan), Harus terus belajar untuk berkembang
- Skill (keterampilan dalam mengajar dan mendidik)
- Attitude (sikap dan perilaku guru)
Pemerintah merancang smart ASN (tahun 2024, 25% ASN masuk ke dalam smart ASN)
Kriteria smart ASN
- Professional
mengajar sesuai keahlian yang diperoleh dari pendidikan formal/informal. Keprefosionalan guru dinilai dari nilai ujian siswa
- Cinta tanah air/ nasionalisme
mengerjakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi.
- Berwawasan global
Kompetisi dalam era pasar bebas mewajibkan guru memiliki wawasan global, menciptakan siswa memiliki daya saing yang tinggi secara sehat secara nasional bahkan internasional
- Menguasai teknologi informasi
- Membangun net working dengan pihak lain.
- Memiliki kepribadian yang baik
- Memiliki jiwa enterprenaurship