PJJ PENYULUH NON PNS -POIN-POIN PEMBANGUNAN BIDANG AGAMA
( Komang Sri Marheni, S.Ag., M. Si )
Ka. Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali
Sebagai seorang penyuluh agama harus dapat memahami dasar hukum, pengertian penyuluh agama, tugas dan fungsi, identifikasi kelompok sasaran, rencana kerja, meyusun bahan materi, melaksanakan penyuluhan, dan menyusun laporan. Ka. Kanwil Kermenag Prov. Bali juga menandaskan bahwa sebagai penyulu agama yang berada di ra digital harus sedapat mungkin memahami dan mengerti bagaimana cara memberikan penyuluhan dengan menggunakan media elektronik ataupun aplikasih aplikasih yang mendukung dalam kegitana penyuluhan, agar pemahaman masyarakat semakin luas. Selain itu juga setiap penyuluh agama harus mampu belajar mandiri berusaha untuk mencari materi dan sarana yang tepat dan akurat untuk dapat mengkomunikasikan bahan yang dpersiapkan sebagai penyuluh agama.