PJJ PENILAIAN ANGKATAN I-POIN-POIN MATERI PEMBANGUNAN BIDANG AGAMA
  • 10 Agustus 2020
  • 809x Dilihat
  • Berita

PJJ PENILAIAN ANGKATAN I-POIN-POIN MATERI PEMBANGUNAN BIDANG AGAMA

Ada 3 Indikator keberhasilan kita sebagai ASN Kementerian Agama :

  1. Sebagai ASN harus Segar artinya kita sebagai ASN selalu menjaga kesehatan sehinggadalam kita melaksanakan tugas sebagai ASN selalu dalam keadaan sehat dan ciptakansuasana kerja yang baik di kantor.
  2. Sebagai ASN harus Kobar artinya dalam kita melaksanakan tugas sebagai ASN harus selalufocus dengan pekerjaan yang dibebankan kepada kita dan kita jangan sambila bekerja yang lain.
  3. Sebagai ASN kita harus Benar artinya dalam melaksanakan tugas harus benar-benar , jangan setengah hati , laksanakanlah pekerjaan itu sesuai dengan aturan yang sudah berlaku/yang ditetapkan oleh Pemerintah, dan hindari dari niat yang kurang baik.

Tugas Kementerian Agama dalam mewujudkan Tujuan dari NKRI adalah Mencerdaskan kehidupan bangsa.

 

TUGAS KEMENTERIAN AGAMA

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama, Pasal

2, disebutkan bahwa Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan

negara. Dalam pelaksanaan tugas di atas, Kementerian Agama menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang agama, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan.

 

TUGAS BIDANG AGAMA DAN PENDIDIKAN :

1. Agama : Kebijakan dalam urusan agama dalam meningkatkan layanan keagamaan yang adil

dan merata, memberikan kontribusi dalam meningkatkan kualitas kesalehan umat beragama

untuk mencapai visi masyarakat yang saleh, meningkatkan kualitas kesalehan umat

beragama yang diperkuat dengan moderasi beragama dalam raknga menghasilkan

masyarakat yang saleh di depan khaliqnya, tetapi juga bersikap moderat dalam kehidupan

bermasyarakat.

2. Pendidikan : Kebijakan dalam bidang pendidikan, khususnya pendidikan agama dan

keagamaan, dalam melaksanakan layanan pendidikan yang merata dan bermutu pada

pendidikan umum berciri khas agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan yang

ditujukan untuk menghasilkan peserta didik yang cerdas yang akhirnya memberikan

kontribusi dalam menciptakan masyarakat yang cerdas, meningkatkan produktivitas dan

daya saing pendidikan akan menghasilkan lulusan yang produktif dan efisien sehingga

setelah terjun ke masyarakat akan memberikan kontribusi dalam menciptakan masyarakat

yang unggul, yaitu memiliki keunggulan komparatif.

 

PEMBANGUNAN NASIONAL 2020-2024 :

1. Peningkatan Kualitas Manusia 01 Indonesia

2. Struktur Ekonomi yang Produktif, 02 Mandiri, dan Berdaya Saing

3. Pembangunan yang Merata dan 03 Berkeadilan

4. Mencapai Lingkungan Hidup yang 04 Berkelanjutan

5. Kemajuan Budaya yang 05 Mencerminkan Kepribadian Bangsa

6. Penegakan Sistem Hukum yang Bebas Korupsi, Bermartabat, dan Terpercaya

7. Perlindungan bagi Segenap Bangsa dan Memberikan Rasa Aman pada Seluruh Warga

8. Pengelolaan Pemerintahan yang 08 Bersih, Efektif, dan Terpercaya

9. Sinergi Pemerintah Daerah dalam 09 Kerangka Negara Kesatuan

 

ARAHAN PRESIDEN :

1. Pembangunan SDM

2. Pembangunan Infrastruktur

3. Penyederhanaan Regulasi

4. Penyederhanaan Birokrasi

5. Transformasi Ekonomi

 

Agenda PN yaitu :

1. Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan Berkualitas dan Berkeadilan

2. Pengembangan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan

3. SDM Berkualitas dan Berdaya Saing

4. Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan

5. Infrastruktur untuk Ekonomi dan Pelayanan Dasar

6. Lingkungan Hidup, Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim

7. Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik

 

Arah Kebijakan dan Strategi RPJMN 2020-2024 PN 4: Revolusi Mental dan Pembangunan

Kebudayaan :

Kebijakan dan Strategi RPJMN 2020-2024 untuk Kementerian Agama adalah PP 3 yang isinya

Memperkuan Moderasi Beragama antara lain :

1. KP 1. Penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam perspektif jalan tengah

2. KP 2. Penguatan harmoni dan kerukunan umat beragama

3. KP 3. Penyelarasan relasi agama dan budaya

4. KP 4. Peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama

5. KP 5. Pengembangan ekonomi dan sumber daya keagamaan