PENTINGNYA ETIKA DAN KODE ETIK UNTUK MEMBANGUN PROFESIONALITAS WIDYAISWARA

PENTINGNYA ETIKA DAN KODE ETIK UNTUK MEMBANGUN PROFESIONALITAS WIDYAISWARA

Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwewenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih PNS pada Lembaga Diklat Pemerintah. Untuk melaksanakan tugasnya dengan professional, widyaiswara tidak hanya memiliki kompetensi namun harus bersikap, berperilaku, dan bertindak sesuai pedoman etika dan kode etik Widyaiswara. Etika dan Kode Etik menjadi self-control bagi widyaiswara untuk melaksanakan tugasnya secara professional guna peningkatan kompetensi dan integritas PNS.

Sebagai profesi yang memiliki landasan yang jelas, widyaiswara dituntut memiliki kompetensi sesuai dengan tuntutan profesinya. Salah satu kompetensi yang harus dikuasai oleh seorang widyasiwara adalah kompetensi Teknis. Berdasarkan PerLAN No.10 Tahun 2018, kompetensi teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan. Lebih lanjut pada peraturan MENPAN RB No.1 Tahun 2023 di jelaskan bahwa salah satu kompetensi teknis yang harus dikuasai adalah pengelolaan pembelajaran pelatihanan. Menurut Utama Andri (2019) kompetensi yang mempunyai pengaruh langsung terhadap kualitas pelatihan adalah kompetensi pengelolaan pembelajaran dan kompetensi substantif. Maka dari itu widyaiswara membutuhkan etika dan kode etik untuk menjalankan fungsinya dalam sebuah proses pembelajaran, memiliki etika profesionalisme bagi peningkatan kompetensi dan integritas PNS.

KODE ETIK DAN KODE PERILAKU 

Kode etik dan Kode Perilaku merupakan dua peraturan yang berbeda, namun keduanya dipergunakan untuk mendorong terbentuknya perilaku tertentu dalam suatu organisasi. Kode etik menurut Setiowati (2022:15) merupakan aturan-aturan atau ketentuan yang mengatur sikap dan tingkah lalu komunitas/profesi tertentu. Lebih lanjut dikatakan bahwa kode etik widyaiswara adalah norma dan/atau asas yang disepakati dan diterima sebagai pedoman dalam bersikap, bertindak dan berperilaku dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai widyaiswara untuk mendidik, mengajar dan melatih, serta pengembangan kompetensi PNS maupun Non-PNS.

Sementara itu kode perilaku mengatur secara spesifik perilaku mana yang dapat diterima atau tidak dapat diterima, yang diwajibkan maupun yang dilarang. Aturan yang dimuat dalam kode perilaku sudah spesifik dan pelaksanaannya tidak memerlukan banyak penafsiran. Kode perilaku widyaiswara adalah tindakan atau perbuatan yang didasarkan pada nilai, etika, dan moral, serta budaya kerja widyaiswara yang harus dipatuhi, baik secara pribadi, kelompok maupun dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam organisasi Asosiasi Profesi Widyaiswara Indonesia (APWI).

MENGAPA PENEGAKAN KODE ETIK DAN KODE PERILAKU WIDYAISWARA PENTING?

·      Widyaiswara merupakan suatu profesi yang memiliki peran strategis dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan PNS. Sebagai suatu profesi, widyaiswara dalam melaksanakan tugasnya harus profesional, dalam arti memiliki kompetensi yang dibutuhkan serta berpegang pada nilai dasar, kode etik dan kode perilaku selaku widyaiswara sebagaimana diatur dalam peraturan Dewan Pimpinan Pusat APWI Nomor:Per-001/DPP-APWI/II/2022 tentang kode etik dan kode perilaku profesi widyaiswara Indonesia. Profesionalisme widyaiswara tercermin tidak hanya pada kompetensi yang dimiliki namun juga pada sikap dan kepatuhan terhadap kode etik dan kode perilaku.

·      Profesionalitas erat kaitannya dengan etika widyaiswara dalam bekerja. Kode etik dan kode perilaku berisi pengaturan perilaku agar widyaiswara melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi, cermat, disiplin, bersikap melayani dan melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan. Penerapan kode etik dan kode perilaku widyaiswara bertujuan untuk menjaga citra dan martabat seorang widyaiswara.

·      Kode etik dan kode perilaku juga berfungsi sebagai standar untuk menilai apakah perilaku yang dijalankan dapat dikatakan baik atau buruk. Kode etik dan kode perilaku berperan dalam menegakkan self-control bagi widyaiswara untuk dapat melaksanakan tugasnya secara profesional guna menjamin mutu profesi ASN. Widyasiwara yang profesional akan mendukung peningkatan kinerja dan citra birokrasi pemerintah

ETIKA WIDYAISWARA PADA PROSES PEMBELAJARAN

Keberhasilan suatu pelatihan selain ditentukan oleh kompetensi seorang widyaiswara juga ditentukan bagaimana seorang widyaiswara menjunjung tinggi etiket sebagai fasilitator dalam memberikan suatu pelatihan. Ketika menyampaikan materi pembelajaran, etika seorang widyaiswara yang perlu diperhatikan secara umum adalah seorang widyaiswara yang baik harus memperhatikan sikap/perilaku dirinya ketika menyampaikan materi pembelajaran, ketika memberikan pertanyaan dan ketika menjawab pertanyaan dari peserta (Setiowati, 2021).

Widyaiswara mau menerima pendapat yang berkembang dalam proses pelatihan, tidak mendikte atau mendominasi kelas, mampu mengajukan pertanyaan dan memberikan saran secara berimbang, mampu mengendalikan diri sesuai dengan situasi dan lingkungan. Peserta dan widyaiswara harus menghargai keragaman budaya, pandangan, dan latar belakang peserta lainnya. Mereka harus menghindari sikap diskriminatif atau merendahkan terhadap individu atau kelompok berdasarkan perbedaan apa pun.


LEMAHNYA PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN PELATIHAN

Di dalam pelaksanaan program pelatihan, perlu dilakukan pengawasan (monitoring) agar semua proses dapat berjalan sesuai dengan rencana. Monitoring merupakan proses rutin untuk mengukur, mengumpulkan data, memproses, mencatat dan mengkomunikasikan segala informasi sebagai acuan untuk mengambil keputusan manajemen program. Monitoring dapat digunakan untuk mengukur proses kegiatan pelatihan, juga dapat dijadikan instrument untuk meminimalisasi kemungkinan terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan proses kegiatan pelatihan. Pelaksanaan monitoring secara sungguh-sungguh akan memberikan sumbangan tertentu kepada upaya pengendalian, pelaksanaan dan perbaikan serta peningkatan efektivitas program pelatihan. Karena melalui upaya inilah kita dapat memantau dan menilai sejauh mana proses kegiatan pelatihan telah berlangsung atau sejauh mana tujuan pelatihan telah tercapai. Monitoring ini dilakukan pada tiga tahapan pelaksanaan proses pelatihan, yaitu tahap awal (persiapan); tahap proses (pada waktu pelatihan sedang berlangsung) dan tahap akhir (waktu pelatihan akan dan telah berlangsung).

BDK Denpasar sebagai sebuah instansi pelatihan pemerintah telah melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelatihan yang diselenggarakannya. Namun hasil dari monitoring belum dikaji secara mendalam terkait proses pembelajaran yang dilakukan oleh widyaiswara. Pada kolom saran dari survey kepuasan masyarakat semester pertama Tahun 2021 disampaikan oleh peserta agar widyaiswara lebih sabar dan tidak mudah marah dalam menghadapi peserta. Artinya disini widyaiswara kurang mampu mengendalikan diri sesuai situasi yang dihadapinya. Penilaian peserta terhadap widyaiswara rata-rata diatas 90 dengan kategori baik. Akan tetapi rata-rata ini lebih rendah dari rata-rata penilain peserta terhadap panitia penyelenggara. Contoh pada pelatihan TIK Pondok Pesanteren Angkatan V Tahun 2023 diperoleh penilaian terhadap widyaiswara sebesar 95,14 dan untuk panitia sebesar 96,51.  Ketidakpuasan dari peserta pelatihan yang merupakan penerima layanan pelatihan ini perlu dicari solusi, baik itu terkait etika maupun profesionalisme seorang widyaiswara.

BDK Denpasar dalam pelaksanaan monitoring melibatkan satu pejabat struktural yang terjun ke lokasi pelatihan. Perlu adanya tambahan petugas yang memiliki kompetensi dalam proses pembelajaran yang dilakukan oleh widyaiswara. Hal ini sesuai dengan Peraturan MENPAN RB Nomor 42 Tahun 2021 tentang jawabatan fungsional widyaiswara, yang mana salah satu unsur kegiatan tugas jabatannya adalah penjaminan mutu pelatihan. Pendamping ini bisa diambil dari tim penjamin mutu pelatihan yang merupakan widyaiswara.


TIM PENJAMIN MUTU PELATIHAN


Tim Penjamin Mutu Pelatihan pada BDK Denpasar ditetapkan berdasarkan keputusan yang tertuang dalam SK Kepala Balai Nomor 48 Tahun 2022 berjumlah 11 orang terdiri dari Kepala Balai selaku penanggung jawab, Ketua Tim Penyelenggara Pelatihan sebagai ketua, dan 9 widyaiswara BDK Denpasar sebagai anggota. Tugas dari tim penjaminan mutu pelatihan berdasarkan PerLAN Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8 adalah:

1.   memberikan rekomendasi dalam penyususnan kebijakan teknis operasional, standar operasional prosedur Penjaminan Mutu dan perencanaan kegiatan Penjaminan Mutu, sesuai dengan karakteristik Lembaga Pelatihan dan berdasarkan pada kebijakan yang ditetapkan oleh LAN;

2.   menerapkan Mutu sesuai perencanaa;

3. melakukan evaluasi dan monitoring Mutu Lembaga Pelatihan dan penyelenggaraan Pelatihan secara objektif;

4.   membuat laporan hasil pelaksanana Penjaminan Mutu; dan

5. merumuskan rekomendasi tindak lanjut hasil evaluasi penyelenggaraan Pelatihan dalam rangka meningkatkan Mutu secara berkelanjutan.

Terlihat bahwa tugas tim penjamin mutu sesuai untuk melakukan monev pelaksanaan proses pelatihan. Sinergitas yang ada dapat memberikan umpan balik yang lebih cepat terkait pembelajaran di kelas yang dilakukan oleh widyaiswara berkaitan dengan interaksi widyaiswara dengan peserta, etika widyaiswara saat menjelaskan materi, keefektifan teknik pengajaran oleh widyaiswara, etika widyaiswara saat mengajukan pertanyaan, etika widyaiswara saat menjawab pertanyaan, dan kedisiplinan atau ketepatan waktu dalam pencapaian tujuan pembelajaran. 

KESIMPULAN

Widyaiswara merupakan profesi pendidik. Sebagai sebuah profesi, maka profesionalisme menjadi suatu keharusan. Ketidakpuasan peserta terhadap widyaiswara masih ditemukan menggambarkan citra widyaiswara yang masih harus diperbaiki. Citra ini terkait etika dan sikap perilaku widyaiswara saat melakukan pembelajaran. Untuk itu diperlukan tim monev yang dapat memberikan umpan balik terkait proses pembelajaran yang dapat dijadikan self-control seorang widyaiswara dalam melaksanakan tugasnya secara profesional sesuai kode etik dan kode perilaku profesi widyaiswara.

REKOMENDASI

  1. Melibatkan tim penjamin mutu pelatihan (widyaiswara) dalam Monitoring dan EvaluasI
  2. Penyusunan instrument monitoring secara bersama dan disosialisasikan kepada widyaiswara
  3.  Tim Monev dapat memberikan umpan balik dengan cepat terkait proses pembelajaran
  4. Hasil Monev disampaikan pada FGD widyaiswara untuk dijadikan evaluasi diri dan perbaikan proses pembelajaran widyaiswara


Daftar Pustaka

Arjita, Utama Andri. 2019. Pengaruh Kompetensi Widyaiswara Terhadap Prestasi Peserta Diklat Pada Mata Diklat Etika Publik di Pusdiklat BPS. Salatiga:Scolaria

BDK Denpasar. 2022. Keputusan Kepala Balai Nomor 48 Tahun 2022 tentang Tim Penjamin Mutu Pelatihan pada BDK Denpasar Tahun 2022. BDK Denpasar. Denpasar

DPP APWI. 2022. Peraturan Dewan Pimpinan Pusat APWI Nomor:PER-001/DPP-APWI/II/2022 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi Widyaiswara Indonesia. APWI. Jakarta

Komisi Aparatur Sipil Negara. 2018. Pentingnya Kode Etik dan Kode Perilaku untuk Membangun Profesionalitas ASN. KASN

LAN RI. 2021. Salinan Peraturan Lembaga Administrasi Negara RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penjaminan mutu Pelatihan Aparatur Sipil Negara. LAN RI. Jakarta

Pemerintah Indonesia. 2023. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional. KEMENPAN-RB. Jakarta

Setiowati, Susy. 2021. Etika Widyaiswara. Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Bidang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN. LAN