PENTINGNYA ETIKA DAN KODE ETIK UNTUK MEMBANGUN PROFESIONALITAS WIDYAISWARA
Widyaiswara adalah Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang
berwewenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar,
dan/atau melatih PNS pada Lembaga Diklat Pemerintah. Untuk melaksanakan
tugasnya dengan professional, widyaiswara tidak hanya memiliki kompetensi namun
harus bersikap, berperilaku, dan bertindak sesuai pedoman etika dan kode etik
Widyaiswara. Etika dan Kode Etik menjadi self-control bagi widyaiswara
untuk melaksanakan tugasnya secara professional guna peningkatan kompetensi dan
integritas PNS.
Sebagai profesi yang memiliki
landasan yang jelas, widyaiswara dituntut memiliki kompetensi sesuai dengan
tuntutan profesinya. Salah satu kompetensi yang harus dikuasai oleh seorang
widyasiwara adalah kompetensi Teknis. Berdasarkan PerLAN No.10 Tahun 2018,
kompetensi teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang
dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang
teknis Jabatan. Lebih lanjut pada peraturan MENPAN RB No.1 Tahun 2023 di
jelaskan bahwa salah satu kompetensi teknis yang harus dikuasai adalah pengelolaan
pembelajaran pelatihanan. Menurut Utama Andri (2019) kompetensi yang mempunyai
pengaruh langsung terhadap kualitas pelatihan adalah kompetensi pengelolaan
pembelajaran dan kompetensi substantif. Maka dari itu widyaiswara membutuhkan
etika dan kode etik untuk menjalankan fungsinya dalam sebuah proses
pembelajaran, memiliki etika profesionalisme bagi peningkatan kompetensi dan
integritas PNS.
KODE ETIK DAN KODE PERILAKU
Kode etik dan Kode Perilaku
merupakan dua peraturan yang berbeda, namun keduanya dipergunakan untuk
mendorong terbentuknya perilaku tertentu dalam suatu organisasi. Kode etik
menurut Setiowati (2022:15) merupakan aturan-aturan atau ketentuan yang
mengatur sikap dan tingkah lalu komunitas/profesi tertentu. Lebih lanjut
dikatakan bahwa kode etik widyaiswara adalah norma dan/atau asas yang
disepakati dan diterima sebagai pedoman dalam bersikap, bertindak dan
berperilaku dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai widyaiswara untuk
mendidik, mengajar dan melatih, serta pengembangan kompetensi PNS maupun
Non-PNS.
Sementara itu kode perilaku mengatur secara spesifik perilaku mana yang dapat diterima atau tidak dapat diterima, yang diwajibkan maupun yang dilarang. Aturan yang dimuat dalam kode perilaku sudah spesifik dan pelaksanaannya tidak memerlukan banyak penafsiran. Kode perilaku widyaiswara adalah tindakan atau perbuatan yang didasarkan pada nilai, etika, dan moral, serta budaya kerja widyaiswara yang harus dipatuhi, baik secara pribadi, kelompok maupun dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam organisasi Asosiasi Profesi Widyaiswara Indonesia (APWI).
MENGAPA PENEGAKAN KODE ETIK DAN KODE PERILAKU WIDYAISWARA PENTING?
·
Widyaiswara
merupakan suatu profesi yang memiliki peran strategis dalam kegiatan pendidikan
dan pelatihan PNS. Sebagai suatu profesi, widyaiswara dalam melaksanakan
tugasnya harus profesional, dalam arti memiliki kompetensi yang dibutuhkan
serta berpegang pada nilai dasar, kode etik dan kode perilaku selaku
widyaiswara sebagaimana diatur dalam peraturan Dewan Pimpinan Pusat APWI
Nomor:Per-001/DPP-APWI/II/2022 tentang kode etik dan kode perilaku profesi
widyaiswara Indonesia. Profesionalisme widyaiswara tercermin tidak hanya pada
kompetensi yang dimiliki namun juga pada sikap dan kepatuhan terhadap kode etik
dan kode perilaku.
·
Profesionalitas
erat kaitannya dengan etika widyaiswara dalam bekerja. Kode etik dan kode
perilaku berisi pengaturan perilaku agar widyaiswara melaksanakan tugasnya
dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi, cermat, disiplin,
bersikap melayani dan melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan dan etika pemerintahan. Penerapan kode etik dan kode
perilaku widyaiswara bertujuan untuk menjaga citra dan martabat seorang
widyaiswara.
· Kode etik dan kode perilaku juga berfungsi sebagai standar untuk menilai apakah perilaku yang dijalankan dapat dikatakan baik atau buruk. Kode etik dan kode perilaku berperan dalam menegakkan self-control bagi widyaiswara untuk dapat melaksanakan tugasnya secara profesional guna menjamin mutu profesi ASN. Widyasiwara yang profesional akan mendukung peningkatan kinerja dan citra birokrasi pemerintah
ETIKA WIDYAISWARA PADA PROSES PEMBELAJARAN
Keberhasilan suatu pelatihan
selain ditentukan oleh kompetensi seorang widyaiswara juga ditentukan bagaimana
seorang widyaiswara menjunjung tinggi etiket sebagai fasilitator dalam
memberikan suatu pelatihan. Ketika menyampaikan materi pembelajaran, etika seorang
widyaiswara yang perlu diperhatikan secara umum adalah seorang widyaiswara yang
baik harus memperhatikan sikap/perilaku dirinya ketika menyampaikan materi
pembelajaran, ketika memberikan pertanyaan dan ketika menjawab pertanyaan dari
peserta (Setiowati, 2021).
Widyaiswara mau menerima pendapat yang berkembang dalam proses pelatihan, tidak mendikte atau mendominasi kelas, mampu mengajukan pertanyaan dan memberikan saran secara berimbang, mampu mengendalikan diri sesuai dengan situasi dan lingkungan. Peserta dan widyaiswara harus menghargai keragaman budaya, pandangan, dan latar belakang peserta lainnya. Mereka harus menghindari sikap diskriminatif atau merendahkan terhadap individu atau kelompok berdasarkan perbedaan apa pun.
LEMAHNYA PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN PELATIHAN
Di
dalam pelaksanaan program pelatihan, perlu dilakukan pengawasan (monitoring)
agar semua proses dapat berjalan sesuai dengan rencana. Monitoring merupakan
proses rutin untuk mengukur, mengumpulkan data, memproses, mencatat dan
mengkomunikasikan segala informasi sebagai acuan untuk mengambil keputusan
manajemen program. Monitoring dapat digunakan untuk mengukur proses kegiatan
pelatihan, juga dapat dijadikan instrument untuk meminimalisasi kemungkinan
terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan proses kegiatan pelatihan. Pelaksanaan
monitoring secara sungguh-sungguh akan memberikan sumbangan tertentu kepada upaya
pengendalian, pelaksanaan dan perbaikan serta peningkatan efektivitas program
pelatihan. Karena melalui upaya inilah kita dapat memantau dan menilai sejauh
mana proses kegiatan pelatihan telah berlangsung atau sejauh mana tujuan
pelatihan telah tercapai. Monitoring ini dilakukan pada tiga tahapan
pelaksanaan proses pelatihan, yaitu tahap awal (persiapan); tahap proses (pada
waktu pelatihan sedang berlangsung) dan tahap akhir (waktu pelatihan akan dan
telah berlangsung).
BDK Denpasar sebagai sebuah instansi pelatihan pemerintah telah melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelatihan yang diselenggarakannya. Namun hasil dari monitoring belum dikaji secara mendalam terkait proses pembelajaran yang dilakukan oleh widyaiswara. Pada kolom saran dari survey kepuasan masyarakat semester pertama Tahun 2021 disampaikan oleh peserta agar widyaiswara lebih sabar dan tidak mudah marah dalam menghadapi peserta. Artinya disini widyaiswara kurang mampu mengendalikan diri sesuai situasi yang dihadapinya. Penilaian peserta terhadap widyaiswara rata-rata diatas 90 dengan kategori baik. Akan tetapi rata-rata ini lebih rendah dari rata-rata penilain peserta terhadap panitia penyelenggara. Contoh pada pelatihan TIK Pondok Pesanteren Angkatan V Tahun 2023 diperoleh penilaian terhadap widyaiswara sebesar 95,14 dan untuk panitia sebesar 96,51. Ketidakpuasan dari peserta pelatihan yang merupakan penerima layanan pelatihan ini perlu dicari solusi, baik itu terkait etika maupun profesionalisme seorang widyaiswara.
BDK Denpasar dalam pelaksanaan monitoring melibatkan satu pejabat struktural yang terjun ke lokasi pelatihan. Perlu adanya tambahan petugas yang memiliki kompetensi dalam proses pembelajaran yang dilakukan oleh widyaiswara. Hal ini sesuai dengan Peraturan MENPAN RB Nomor 42 Tahun 2021 tentang jawabatan fungsional widyaiswara, yang mana salah satu unsur kegiatan tugas jabatannya adalah penjaminan mutu pelatihan. Pendamping ini bisa diambil dari tim penjamin mutu pelatihan yang merupakan widyaiswara.
TIM PENJAMIN MUTU PELATIHAN
Tim
Penjamin Mutu Pelatihan pada BDK Denpasar ditetapkan berdasarkan keputusan yang
tertuang dalam SK Kepala Balai Nomor 48 Tahun 2022 berjumlah 11 orang terdiri
dari Kepala Balai selaku penanggung jawab, Ketua Tim Penyelenggara Pelatihan
sebagai ketua, dan 9 widyaiswara BDK Denpasar sebagai anggota. Tugas dari tim
penjaminan mutu pelatihan berdasarkan PerLAN Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8 adalah:
1.
memberikan
rekomendasi dalam penyususnan kebijakan teknis operasional, standar operasional
prosedur Penjaminan Mutu dan perencanaan kegiatan Penjaminan Mutu, sesuai dengan
karakteristik Lembaga Pelatihan dan berdasarkan pada kebijakan yang ditetapkan
oleh LAN;
2.
menerapkan
Mutu sesuai perencanaa;
3. melakukan
evaluasi dan monitoring Mutu Lembaga Pelatihan dan penyelenggaraan Pelatihan
secara objektif;
4.
membuat
laporan hasil pelaksanana Penjaminan Mutu; dan
5. merumuskan
rekomendasi tindak lanjut hasil evaluasi penyelenggaraan Pelatihan dalam rangka
meningkatkan Mutu secara berkelanjutan.
Terlihat bahwa tugas tim penjamin mutu sesuai untuk melakukan monev pelaksanaan proses pelatihan. Sinergitas yang ada dapat memberikan umpan balik yang lebih cepat terkait pembelajaran di kelas yang dilakukan oleh widyaiswara berkaitan dengan interaksi widyaiswara dengan peserta, etika widyaiswara saat menjelaskan materi, keefektifan teknik pengajaran oleh widyaiswara, etika widyaiswara saat mengajukan pertanyaan, etika widyaiswara saat menjawab pertanyaan, dan kedisiplinan atau ketepatan waktu dalam pencapaian tujuan pembelajaran.
Widyaiswara merupakan profesi pendidik. Sebagai sebuah profesi, maka profesionalisme menjadi suatu keharusan. Ketidakpuasan peserta terhadap widyaiswara masih ditemukan menggambarkan citra widyaiswara yang masih harus diperbaiki. Citra ini terkait etika dan sikap perilaku widyaiswara saat melakukan pembelajaran. Untuk itu diperlukan tim monev yang dapat memberikan umpan balik terkait proses pembelajaran yang dapat dijadikan self-control seorang widyaiswara dalam melaksanakan tugasnya secara profesional sesuai kode etik dan kode perilaku profesi widyaiswara.
- Melibatkan tim penjamin mutu pelatihan (widyaiswara) dalam Monitoring dan EvaluasI
- Penyusunan instrument monitoring secara bersama dan disosialisasikan kepada widyaiswara
- Tim Monev dapat memberikan umpan balik dengan cepat terkait proses pembelajaran
- Hasil Monev disampaikan pada FGD widyaiswara untuk dijadikan evaluasi diri dan perbaikan proses pembelajaran widyaiswara
Daftar Pustaka
Arjita, Utama Andri. 2019.
Pengaruh Kompetensi Widyaiswara Terhadap Prestasi Peserta Diklat Pada Mata
Diklat Etika Publik di Pusdiklat BPS. Salatiga:Scolaria
BDK Denpasar. 2022. Keputusan
Kepala Balai Nomor 48 Tahun 2022 tentang Tim Penjamin Mutu Pelatihan pada BDK
Denpasar Tahun 2022. BDK Denpasar. Denpasar
DPP APWI. 2022. Peraturan
Dewan Pimpinan Pusat APWI Nomor:PER-001/DPP-APWI/II/2022 Tentang Kode Etik dan
Kode Perilaku Profesi Widyaiswara Indonesia. APWI. Jakarta
Komisi Aparatur Sipil Negara.
2018. Pentingnya Kode Etik dan Kode Perilaku untuk Membangun Profesionalitas
ASN. KASN
LAN RI. 2021. Salinan
Peraturan Lembaga Administrasi Negara RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penjaminan
mutu Pelatihan Aparatur Sipil Negara. LAN RI. Jakarta
Pemerintah Indonesia. 2023.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi RI Nomor 1
Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional. KEMENPAN-RB. Jakarta
Setiowati, Susy. 2021. Etika
Widyaiswara. Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Bidang Pengembangan Kompetensi
Pegawai ASN. LAN