Moderasi Beragama 2.0 (Catatan Reflektif dari Rakernas Sekretariat Bersama Moderasi Beragama)
Setelah melewati fase hibernasi sepanjang 2025, gerakan Moderasi Beragama (MB) menunjukkan tanda-tanda kebangkitan. Momentum pentingnya hadir melalui Rapat Kerja Nasional Sekretariat Bersama Moderasi Beragama yang digelar pada 5–6 Februari 2026, dengan melibatkan ratusan peserta dari 27 kementerian dan lembaga. Forum ini merupakan ruang konsolidasi arah dan visi bersama. Rumusan-rumusan yang dihasilkan, secara langsung maupun tidak, akan menjadi penanda arah sekaligus pemandu perjalanan gerakan Moderasi Beragama dalam lima tahun ke depan.
MB menjadi penting karena sejak awal memang dimaksudkan sebagai upaya teknokratik untuk merumuskan cara pandang bersama tentang keberagamaan di ruang Indonesia. Ia lahir sebagai kerangka berpikir yang mencoba menata multikulturalitas Indonesia agar menjadi bagian dari tata kelola kebangsaan. Dalam kerangka ini, kerukunan umat beragama (eksternal dan internal) bukan sekadar tujuan, tetapi bagian fundamental dalam konfigurasi keindonesiaan.
Kalau-lah MB selama lima tahun belakangan terlihat lebih responsif terhadap ekstremisme beragama, hal itu sebetulnya bukan esensi program ini, melainkan refleksi konteks sosial yang membutuhkan reaksi. Peristiwa sosial tersebut menuntut kehadiran MB dalam bentuk yang konkrit. Akibatnya, sebagian publik menilainya sebagai sekadar respons terhadap gerakan ekstremisme beragama.
Akar gagasan MB lebih dalam: membangun kerangka nilai yang bisa menopang keberagaman, menata interaksi sosial, pemenuhan hak beragama. Sekaligus menegaskan bahwa keberagamaan dan kebangsaan tidak berjalan secara terpisah, tetapi saling terkait sebagai bagian dari perjalanan kolektif bangsa.
Empat indikator yang dirumuskan—komitmen kebangsaan, toleransi, anti-kekerasan, dan sikap akomodatif terhadap budaya lokal—menjadi kerangka etik yang menuntun cara negara membaca, menilai, dan memfasilitasi keberagamaan warganya. Di tahap ini, MB bekerja untuk membentuk horizon bersama tentang bagaimana beragama secara bermartabat dalam masyarakat majemuk. Di Fase ini, seluruh produksi gerakan diedarkan di orbit Kementerian agama saja. Sesekali menyentuh masyarakat melalui ormas keagamaan.
Perkembangan kebijakan kemudian memperluas cakupan gerakan ini. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 menandai penguatan posisi MB sebagai agenda lintas sektor. Keterlibatan berbagai kementerian dan Lembaga (K/L), yang kini berkembang menjadi 27 K/L, menunjukkan bahwa MB tidak lagi berdiri sebagai gerakan sektoral, melainkan sebagai kerangka kerja bersama lintas Kementerian/lembaga.
Perluasan spektrum jejaring kementerian dan lembaga menjadi momentum yang tepat untuk menyusun agenda Moderasi Beragama 2.0, sekaligus memperluas area isu yang menjadi fokus gerakan. Jejaring yang lebih luas ini memungkinkan koordinasi yang lebih erat, pertukaran perspektif yang lebih kaya, dan pemahaman yang lebih menyeluruh tentang berbagai tantangan yang muncul dalam konteks keberagaman Indonesia. Isu-isu universal seperti keadilan ekologis, perlindungan hak beragama bagi kelompok rentan, dan penguatan keseimbangan ekonomi ditempatkan sebagai inti dari gerakan MB, menjadi landasan bagi berbagai langkah dan program yang dikembangkan. Dengan pengaturan ini, gerakan MB dapat merespons kompleksitas sosial, dinamika ekonomi, dan tantangan lingkungan secara lebih terintegrasi, sambil tetap menjaga konsistensi terhadap tujuan awalnya dalam menata keberagaman sebagai bagian dari tata kelola kebangsaan.
Tantangan utama dalam penguatan gerakan Moderasi Beragama terletak pada political will dari setiap kementerian dan lembaga yang terlibat. Perbedaan tugas, fungsi, dan prioritas masing-masing K/L berpotensi menghambat alur pelaksanaan gerakan ini, terutama ketika upaya koordinasi dan sinergi tidak dilakukan secara konsisten. Perbedaan ini tidak selalu bersifat konflik, tetapi bisa menjadi kendala struktural yang memperlambat penyebaran praktik MB secara merata. Oleh karena itu, keberhasilan gerakan ini sangat bergantung pada kemampuan setiap K/L untuk menempatkan MB sebagai bagian integral dari tugas dan fungsinya, sekaligus menjadikannya agenda prioritas yang diinternalisasi dalam kebijakan dan program kerja masing-masing institusi.
Untuk menghadapi tantangan tersebut, diperlukan agensi yang kuat, komitmen yang kokoh, kesadaran yang sama tentang Indonesia dan tindakan kreatif dari Sekretariat Bersama Moderasi Beragama. Koordinasi yang efektif, orkestrasi yang terarah, serta dukungan dari Kementerian Agama sebagai leading sector menjadi kunci. Ini tidak hanya menekankan kesepakatan formal antar-K/L, tetapi juga mendorong inovasi, adaptasi, dan kolaborasi lintas sektor, sehingga MB dapat menjadi gerakan yang responsif, berkelanjutan, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat di berbagai bidang.
5 Juni 2020
26 Desember 2022