Menjamin objektivitas pembinaan PNS melalui Penilaian Kinerja PNS
  • 8 Maret 2022
  • 305x Dilihat
  • Berita

Menjamin objektivitas pembinaan PNS melalui Penilaian Kinerja PNS

(Selasa, 08 Maret 2022)

Balai Diklat Keagamaan Denpasar bekerjasama dengan Kementerian Agama Kabupaten Tabanan menggelar Pelatihan Teknis Penilaian Kinerja PNS Angkatan I. Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier untuk selanjutnya dievaluasi dan diberikan pembinaan secara berkala.

Kegiatan pelatihan dibuka secara langsung oleh Kepala Sub. Bagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Tabanan, I Gusti Ngurah Agung Wardhita, S.H. Dalam sambutannya, Kasubbag TU Kankemenag Kabupaten Tabanan menyampaikan bahwa Pelatihan Teknis Penilaian Kinerja PNS ini sangat penting diikuti oleh pegawai Kemenag Kabupaten Tabanan yang mana karena sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, Penilaian Kinerja PNS sesuai peraturan tersebut bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian ini dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan tentunya selalu memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang akan dicapai serta memperhatikan perilaku pegawai. Beliau menambahkan bahwa peserta pelatihan diharapkan untuk lebih interaktif serta dapat mengikuti pelatihan secara tertib dan disiplin sehingga harapannya bpk/ibu peserta kedepannya dapat mengedukasi rekan kerja disekelilingnya terkait penilaian kinerja PNS.

Kegiatan pelatihan ini diikuti oleh 30 peserta. Dalam Pelatihan Teknis Penilaian Kinerja PNS, para peserta akan difasilitasi materi oleh Widyaiswara BDK Denpasar Ni Luh Sukmawati, S.E., M.M. dan Ni Made Widiastuti, SE., M.M. Para peserta juga didampingi oleh panitia penyelenggara, Ririn Dwi Agustin, S.Pd., MA., Rina Iriani Dewi, S.Pd.I, dan Ni Putu Dian Darmapatni, M.Si. Pelatihan diselenggarakan selama 6 hari terhitung mulai tanggal 7 hingga 12 Maret 2022