Menata Ulang Arah Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Agama (Catatan Rakernas BMBPSDM 2026)
Rapat Kerja Nasional Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) yang berlangsung 29-30 Januari Tahun 2026 menegaskan satu gagasan fundamental: pengembangan sumber daya manusia harus segera dibenahi dan diubah sesuai dengan Asta Protas Kementerian Agama.
Perubahan ini dibutuhkan karena dinamika sosial yang terus begerak, meningkatnya kompleksitas tantangan kehidupan keagamaan, kehadiran media digital serta tuntutan pelayanan publik yang semakin adaptif dan berbasis dampak meniscayakan hadirnya visi transformasi pengembangan SDM yang lebih progresif, sistemik, dan berjangka panjang.
Dalam kerangka tersebut, Rakernas BMBPSDM 2026 diposisikan bukan sekadar sebagai forum koordinasi administratif, melainkan sebagai ruang strategis untuk melakukan reorientasi kebijakan sekaligus menguji ulang paradigma pelatihan dan pengembangan kompetensi yang selama ini menjadi praktik dominan. Pergeseran ini penting agar pengembangan SDM Kementerian Agama tidak terjebak pada rutinitas prosedural, tetapi mampu menjawab kebutuhan riil organisasi dan masyarakat.
Salah satu agenda utama yang mengemuka dalam Rakernas adalah perubahan paradigma pengembangan kompetensi, dari pendekatan training-based menuju learning-based development. Pelatihan tidak lagi dipahami semata sebagai proses transfer pengetahuan yang bersifat linear dan satu arah, melainkan sebagai proses pembelajaran berkelanjutan (continuous learning) yang melibatkan seluruh aktor sebagai subjek aktif. Paradigma ini menempatkan pengembangan kompetensi sebagai proses yang kontekstual, reflektif, dan berorientasi pada pemecahan masalah nyata dalam praktik pelayanan dan tata kelola keagamaan.
Konsekuensi dari pergeseran paradigma tersebut adalah reposisi peran widyaiswara (WI). Dalam kerangka pembelajaran berbasis pengembangan, WI tidak lagi berfungsi terutama sebagai pengajar (instructor), tetapi sebagai fasilitator pembelajaran, pengelola proses refleksi, dan penghubung antara pengetahuan konseptual dengan realitas praksis. Peran ini menuntut kapasitas pedagogis yang lebih dialogis, kemampuan memfasilitasi pembelajaran orang dewasa, serta sensitivitas terhadap dinamika sosial dan kelembagaan peserta.
Dari sisi substansi, Rakernas BMBPSDM 2026 menegaskan bahwa Ekoteologi, Moderasi Beragama, dan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) akan menjadi pilar utama dalam pengembangan kompetensi SDM ke depan. Ketiganya tidak diposisikan sekadar sebagai materi pelatihan tematik, tetapi sebagai kerangka nilai dan perspektif epistemik yang harus terintegrasi dalam keseluruhan desain pengembangan SDM. Dengan demikian, pelatihan diharapkan mampu membentuk aparatur yang tidak hanya kompeten secara teknis-administratif, tetapi juga memiliki kesadaran ekologis, sensitivitas sosial, serta orientasi kemanusiaan yang kuat.
Namun demikian, Rakernas juga mencatat bahwa transformasi paradigma dan substansi tidak akan berjalan efektif tanpa kepastian dan pembaruan kerangka regulasi. Dalam konteks ini, Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2020 tentang kediklatan dinilai tidak lagi sepenuhnya relevan dengan arah kebijakan dan kebutuhan pengembangan SDM saat ini. Oleh karena itu, Rakernas merekomendasikan perlunya penerbitan regulasi baru yang lebih adaptif terhadap paradigma pembelajaran, serta mampu mengakomodasi inovasi metode dan model pengembangan kompetensi.
Selain regulasi di tingkat kementerian, Rakernas juga menekankan urgensi Petunjuk Teknis Kepala Badan sebagai instrumen operasional yang menjembatani visi kebijakan dengan praktik di satuan kerja. Juknis tersebut dipandang strategis untuk memastikan konsistensi implementasi kebijakan pengembangan SDM di seluruh unit kerja BMBPSDM, sekaligus mencegah fragmentasi program akibat perbedaan tafsir dan pendekatan di lapangan.
Lebih jauh, Rakernas menggarisbawahi pentingnya habituasi pembelajaran melalui penciptaan ekosistem belajar yang kondusif. Pembentukan ruang-ruang kreatif dan partisipatifseperti Selasar di BDK Denpasardipandang sebagai praktik baik (best practice) dalam membangun budaya belajar bersama. Ruang semacam ini tidak hanya berfungsi sebagai sarana fisik, tetapi sebagai arena sosial pembelajaran yang memungkinkan pertukaran gagasan, refleksi kolektif, dan penguatan jejaring pengetahuan secara dewasa.
Dengan demikian, Rakernas BMBPSDM 2026 menegaskan bahwa pengembangan SDM Kementerian Agama ke depan harus diletakkan dalam kerangka transformasi paradigma, pembaruan regulasi, dan penguatan ekosistem pembelajaran. Peralihan dari logika pelatihan menuju logika pembelajaran, dari pengajaran menuju fasilitasi, serta dari rutinitas menuju pertumbuhan kolektif merupakan prasyarat penting agar pengembangan SDM benar-benar mampu menopang kemaslahatan umat di masa depan secara berkelanjutan.
5 Juni 2020
26 Desember 2022