Memperkuat Open Journal Sistem (OJS), Kepala Balai Terbitkan Surat Keputusan
Tahun 2020, Kepala Balai Diklat Keagamaan Denpasar telah mengeluarkan Keputusan Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Denpasar Nomor 64 Tahun 2020 tentang Tim Pengelola Open Journal System (OJS) Widyadwata pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Denpasar Tahun 2020. Surat Keputusan ini dipandang perlu supaya yang bersangkutan dapat menajalankan tugasnya dengan sesuai dengan ketentuan.
Nama-nama yang ditugaskan diantaranya adalah Dr. H. Japar selaku Kepala Balai Diklat Keagamaan Denpasar sebagai penanggungjawab. Drs. H. Sugeng Sudarsono, M.Pd selaku Widyaiswara Ahli Madya sebagai ketua redaktur. Prof. Dr. H. Koeswinarno, M.Hum selaku peneliti Utama pada Puslitbang Bimbingan Masyarakat Agama dan Layanan Keagamaa dan Prof. Dr. Suprapto, M.Ag selaku Guru Besar/Direktur Mata Kuliah Sejarah Kebudayaan Islam, pada Pascasarjana UIN Mataram sebagai Mitra Bestari.
Tim redaktur sebagai anggota adalah Amalia Puspayanti, S.Si., M.Pd, I Wayan Iwantara, S.Si., M.Pd., Wachidun, S.Pd., M.Pd dan Muhimatul Kibtiyah, SHI., M.Si, yang semuanya adalah WI pada Balai Diklat Keagamaan Denpasar. Adapun Penyunting Jurnal adalah I Gusti Ngurah Suariana, S.Kom dan Ahmad Hisan, S.Ag., M.Pd. Kesekretariatan dikelolah oleh Ngapirin, S.Ag., MM., selaku Ka. Subag. TU, Ahmad Zaeni, S.Ag., MAB, selaku Kasi Diklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan dan Rina Iriani Dewi, S.Pd.
Surat Keputusan ini ditetapkan di Denpasar sejak tanggal 15 mei 2020. Sejak ditetapkannya Surat Keputusan ini, nama-nama tercantum diharapkan mampu memperkuat penerbitan Jurnal dalam setiap terbitnya.