GNOMIO SEBAGAI ALTERNATIF PEMBELAJARAN ON LINE
Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. Menindaklanjuti SKB 4 Menteri tersebut, Dirjen GTK Kemendikbud Iwan Syahril pada Seri Webinar Guru Belajar-Persiapan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 (@gtkdikmendiksus) menyatakan bahwa kebijakan pembelajaran tatap muka berdasarkan SKB 4 Menteri bukan sebuah kewajiban tapi kondisi yang harus diasesmen secara seksama, secara bertahap, secara berlapis. Ketika asesmen itu mengatakan OK maka baru bisa dilakukan pembelajaran secara tatap muka, itupun boleh, bukan wajib. Selain itu, peluang tersebut tidak meniadakan prinsip kebijakan pendidikan pada masa pandemi. Prioritas utama adalah kesehatan dan keselamatan peserta didik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat. Hal ini berarti bahwa kegiatan pembelajaran dengan tatap muka baru bisa dilaksanakan ketika telah memenuhi asesmen yang dipersyaratkan. Terdapat sejumlah faktor yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka antara lain: tingkat risiko penyebaran covid-19 diwilayahnya; kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan; kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan daftar periksa dan lain-lain. Jadi jika suatu daerah masih tinggi resiko penularan Covid-19 maka tidak memenuhi asesmen yang dipersyaratkan untuk pembelajaran secara tatap muka. Sehingga disini pembelajaran secara daring/on line masih menjadi pilihan. Mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi akhir-akhir ini, dimana beberapa negara di dunia telah melakukan pembatasan mobilitas masyarakat, dan dengan adanya varian baru Covid-19. Pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Intruksi No.01 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada beberapa daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali. Pada diktum kedua point b dari instruksi tersebut menyebutkan bahwa kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/on line. Adanya kebijakan mengenai pembelajaran daring/on line ini, beberapa orang menganggap menggunakan e-learning sebagai alternatif pembelajaran merupakan hal yang tepat karena sistem e-learning yang tidak memiliki batasan akses, sehingga memungkinkan pembelajaran dapat dilakukan lebih banyak waktu dan tidak memerlukan tatap muka langsung mengingat adanya social distancing dan kebijakan lainnya terkait protokol kesehatan yang sudah di tetapakan oleh pemerintah. Ada beberapa situs yang menyediakan fasilitas gratis pembuatan e-learning. Beberapa diantaranya yang pernah penulis coba adalah moodlecloude.com dan gnomio.com. Situs-situs ini menggunakan Moodle (Modular Object Oriented Dinamic Learning Environment) sebagai pembangunan situs yang berbasis LMS (Learning Management System). Moodle saat ini masih menjadi favorit beberapa pengguna LMS. Moodle memiliki fitur-fitur penting yang dapat menunjang pembelajaran seperti tugas, kuis, diskusi online, evaluasi, pengelolaan nilai, menampilkan nilai dan transkrip serta dapat mengupload berbagai jenis format materi pembelajaran. Pada hakikatnya, penggunaan moodle akan memungkinkan siswa untuk memasuki ruang kelas digital, dimana kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan. Kegiatan belajar mengajar tersebut dapat berupa diskusi materi, pemberian kuis, ujian dan sebagainya. Siswa atau pengguna moodle juga memperoleh identitas pribadi dan password sehingga segala aktivitas pelajar dapat diamati secara objektif oleh pendidik melalui catatan aktivitas yang sudah disediakan dalam sistem. Pada kesempatan ini, akan penulis kenalkan tentang gnomio.com. Artikel selengkapnya dapat diunduh di SINI