75 TAHUN KEMENTERIAN AGAMA

75 TAHUN KEMENTERIAN AGAMA

75 TAHUN KEMENTERIAN AGAMA

Oleh : Muchammad Toha

Hari Amal Bakti Kementerian Agama Republik Indonesia diperingati setiap tanggal 3 Januari, pada tanggal itu di tahun 1946 Kementerian Agama lahir melalui Penetapan Pemerintah No.1 tanggal 3 Januari 1946 yang berbunyi: "Presiden republik Indonesia, mengingat: Usul Perdana Menteri dan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, memutuskan: Mengadakan Departemen Agama dan penetapan ini disiarkan oleh Pemerintah melalui radio".

Sebenarnya bakti Kementerian Agama ini telah berlangsung sejak pra kemerdekaan, karena menjelang akhir pemerintahan kolonial Belanda yang diganti era pemerintahan militer Jepang pada tahun 1943 dibentuklah Gunseikanbu Shumubu atau kantor Oeroesan Agama Djakarta, bahkan bila ditelaah pada kajian sejarah lampau, para tokoh agama (Resi atau Empu) didudukkan sebagai Parampara (Penasehat) raja dalam mengatur negara terutama urusan agama dan tradisi budaya dalam hubungannya negara.

Demikian halnya ketika jaman kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara yang mendudukkan tokoh agama pada posisi yang sangat penting dan diamanati untuk memangku lembaga keagamaan yang strukturnya sangat dekat dengan sultan atau sunan, sehingga cukup populer di Keraton Jawa jabatan abdi dalem pametakan atau abdi dalem kapengulon yaitu pagawai kerajaan yang mengurus tentang perihal keagamaan, sedangkan dan kesultanan di luar Jawa (Kesultanan Melayu) sering kita dengar jabatan Mufti Kerajaan.

Cukup panjang pengabdian Kementerian yang memiliki jumlah satuan kerja terbanyak di Indonesia ini, seiring dengan banyaknya cacian dan penghargaan yang telah diterimanya, bahkan ada yang sarkastik mengatakan, "untuk apa ada Kementerian agama bila korupsi tetap banyak dan moral bangsa pada rusak", namun sebenarnya yang melontarkan ini logikanya justru perlu diluruskan, "ada Kementerian Agama saja seperti ini apalagi tidak ada".

Sedikit saja kesalahan yang terjadi di Kementerian Agama gaungnya kemana mana bahkan hujatannya sungguh luar biasa jeleknya, namun ini harus diterima dengan lapang dada karena Kementerian Agama dianggap penjaga moral, sehingga bila diumpama kain, Kementerian Agama laksana lembaran yang berwarna putih bersih, maka ketika terdapat setitik noda kecilpun akan kelihatan, tentunya ini sesuai namanya dalam keraton di Jawa yaitu abdi dalem pametakan yaitu berasal dari kata petak (Bahasa Jawa) yang artinya putih, jadi abdi dalem pametakan adalah pelayanan urusan putih (suci).

Ada kementerian yang hanya memiliki satu tugas utama saja, tentunya tidak demikian dengan Kementerian Agama yang mengurus mulai pendidikan, haji dan umroh, pernikahan, zakat, wakaf, sekitar rumah ibadah dengan berbagai aktifitasnya. Padahal sebenarnya tugas yang harus dilaksanakan Kementerian Agama berkorelasi dengan Kementerian atau lembaga yang lain, namun tida sedikit masyarakat yang memahami bahwa itu mutlak kewajiban Kemenag, maka  kalau ada kesalahan berarti mutlak kesalahan Kemenag.

Tentunya masih segar dalam ingatan ketika Kemenag dicemooh karena mengeluarkan susunan juru dakwah yang waktu itu digoreng begitu panasnya, mungkin saja dalam susunan itu kurang sempurna, tapi kenapa tidak diberikan saja masukan untuk penyempurnaan, padahal keterlibatan negara dalam hal ini lembaga yang diberi kewenangan untuk mengatur juru dakwah dan materinya telah lama ada di negara jiran sekitar kita (Malaysia, Brunei Darussalam, Singapura) serta hampir ada juga di sebagian besar negara-negara di Timur Tengah. Sehingga terjadi paradoksi dalam menilai Kemenag, di satu sisi diminta untuk menjaga moral (untuk tidak saling menghasut) tapi disisi yang lain terus diolok dan dilecehkan, atau bisa dikatakan ketika idenya sama Kemenag dirangkul, ketika idenya beda Kemenag dipukul.

Agak berbeda dengan Malaysia dan Brunei yang memiliki Kerajaan bercorak Melayu Islam yang masih eksis dan berdiri kokoh menopang tradisi budaya dalam hubungannya dengan agama, sehingga riak-riak tentang pilihan madzhab serta perjumpaan antara tradisi budaya dengan agama telah diselesaikan kerajaan dengan melibatkan para mufti dan tokoh agama yang berpandangan sama.

Sebagaimana dalam enakmen (enactment) pentadbiran Islam Negeri Selangor tahun 1952, bahwa dalam sejarahnya yang telah berlangsung lama, Islam Melayu mengambil pilihan madzhab Syafi'i dan menjadikan madzhab resmi dalam hal amalan fatwah serta mahkamah dan madzhab ini tetap digunakan sampai sekarang, penggunaan madzhab lain  boleh digunakan bila suatu hal itu benar-benar tidak terdapat dalam madzhab Syafi'i.

Begitu juga di Brunei, sesuai Konstitusi Brunei Darussalam tahun 1959 bahwa Brunei adalah negara berdaulat bersendikan Agama Islam Ahlussunnah wal Jamaah dengan madzhab Syafiiyah, serta berlandaskan Melayu, Islam, Beraja (MIB), sehingga cukup jelas di dua negara ini yaitu bergelayut dibawah keputusan Kesultanan Islam Melayu dalam mengurus Agama Islam dengan berbagai tradisinya.

Kendatipun serumpun Melayu, tapi karena sejarah dan proses mencapai kemerdekaan yang berbeda sehingga demokratik presidentil (bukan kerajaan bersendi Islam) menjadi pilihan Indonesia, sehingga seorang presiden tidak boleh hanya mengatur satu agama saja apalagi sampai menentukan madzhabnya, namun walau hanya dapat dirasakan saja hampir semua Presiden di Indonesia mengambil pilihan Islam Ahlussunnah wal Jamaah dengan mengutamakan madzhab syafii dan mempertemukan tradisi budaya nusantara dengan agama (Islam Melayu).

Sehingga cukup membanggakan di Indonesia ini, Peringatan Maulid Nabi dan Nuzulul Qur'an diselenggarakan di Istana Merdeka secara resmi kenegaraan dan itu telah berlangsung sejak awal Indonesia merdeka, tentunya ini menjaga kelangsungan tradisi budaya dengan aneka pernak perniknya yang dilahirkan karena spirit nilai-nilai agama yang telah berlangsung berabad-abad lamanya.

Hampir seluruh Kerajaan di Pulau Jawa menyelenggarakan acara muludan dengan sangat meriah, istilah Grebeg Mulud adalah tradisi yang paling istimewa di Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kasunanan Surakarta Hadiningrat, tradisi ini diyakini telah ada sejak jaman Kasultanan Bintoro Demak. Kemeriahan Peringatan Mauludan ini juga dirayakan di kasultanan yang ada di luar Jawa, misalnya Kesultanan Siak Sri Indrapura, Kesultanan Deli, Kesultanan Banjar, Kesultanan Tidore dan masih banyak lagi.

Sebaliknya ditengah gegap gempita acara muludan yang diselenggarakan dari tingkat desa sampai tingkat negara, muncul kelompok yang mengolok dan menohok muludan tidak ada dasarnya dan tidak boleh kaum muslimin menyelenggarakannya, maka masyarakat Islam akan tersibak dua, satu sisi melaksanakannya, sisi lain menyalahkannya,  otomatis akan terjadi disharmoni dalam masyarakat  sedangkan posisi presiden tidak sebagaimana posisi Sultan di Kerajaan Melayu, ditambah sikap Majelis Ulama yang cenderung abu-abu dalam hal ini, maka yang pasti menjadi sasaran kuatnya perbedaan ini adalah Kementerian Agama.

Tulisan ini bukan bermaksud mengecilkan tugas Kementerian Agama yang hanya mengurus mauludan saja, tapi ini salah satu contoh untuk mempermudah pemahaman kita saja, begitulah salah satu kerepotan yang ada di Kemenag. Apalagi jika disharmohi itu secara khusus berhubungan dengan penyelenggara negara, misalnya hadirnya kelompok yang mengkafir-kafirkan Pemerintah dan lain sebagainya, sementara Majelis Ulama Indonesia sebagai satu institusi tidak satu suara maka yang paling repot adalah Kementerian Agama.

Ringkasnya jika di Malaysia dan Brunei tentang penentuan Islam dengan alirannya serta madzhab dan  hubungan keberlangsungan tradisi budaya Melayu yang diberlakukan di kedua negara tersebut telah selesai dan tidak diwacanakan lagi, adapun tugas penjagaan hal itu adalah kewenangan penuh Kerajaan, sehingga bisa dikatakan Kementerian Agama di kedua negara tersebut memiliki tugas yang sedikit lebih ringan karena urusan yang pokok sudah tuntas di level tertinggi maka yang dilaksanakan adalah mengatur secara teknis di masyarakat.

Sebaliknya di Indonesia, tidak mungkin seorang Presiden dengan lantang terang-terangan mengatakan bahwa Islam di Indonesia adalah ahlussunnnah wal jamaah dengan satu madzhab tertentu dan dengan tegas pula mengatakan bahwa Islam yang ada di Indonesia adalah Islam yang harmony dengan tradisi budaya Nusantara (Melayu), maka disinilah peran Kementerian Agama harus benar-benar hadir secara tangguh untuk menjaga corak keislaman serta hubungannya dengan tradisi budaya dan ini pekerjaan rumit serta penuh resiko.

Maka tidak terlalu gegabah bila ada yang mengatakan sejatinya Kementerian Agama di Malaysia dan Brunei adalah pelaksana tugas kementerian yang mengurus dan mengatur tentang pelaksanaan agama dan penjagaan tradisi budaya yang diwarnai agama dalam kondisi sudah diamankan oleh negara, sedangkan Kementerian Agama di Indonesia melaksanakan tugas kementerian yang mengurus pelaksanaan agama dan hubungannya dengan tradisi budaya dalam posisi mengamankan kehendak Negara.