Penyampaian materi Pembangunan Bidang Agama Oleh Bapak Sekretaris Balitbang dan  Diklat Kementerian Agama
  • 6 Agustus 2020
  • 2660x Dilihat
  • Berita

Penyampaian materi Pembangunan Bidang Agama Oleh Bapak Sekretaris Balitbang dan Diklat Kementerian Agama

Penyampaian materi Pembangunan Bidang Agama Oleh Bapak Sekretaris Balitbang dan  Diklat Kementerian Agama.

Pada tanggal 6 Agustus 2020, Bapak Sekretaris Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, Yaitu Bp. Prof. Dr. H. MOH. ISOM, M.Ag membuka pelaksanaan Pelatihan Jarak Jauh Media Pembelajaran Berbasis TIK Angkatan III yang diselenggarakan oleh Balai Diklat Keagamaan Denpasar. Setelah membuka materi beliau menyampaikan materi “Pembangunan Bidang Agama”. Beberapa poin dari penyampaian materi beliau, yaitu :

A. Visi dan Misi Kementerian Agama

1.         Visi 2020-2024

Kementerian Agama yang professional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul untk mewujudkan Indonesia maju yang, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong.

Misi :

  1. Meningkatkan kualitas kesalehan umat beragama.
  2. Memperkuat moderasi beragama dan kerukunan umat beragama.
  3. Meningkatkan layanana keagmaan yang adil, mudah dan merata.
  4. Meningkatkan layanan pendidikan yang merata dan bermutu.
  5. Meningkatlan produktivitas dan daya saing pendidikan.
  6. Memantapkan tata kelola kepemerintahana yang baik (Good Govermance)

 

Tujuan :

  1. Peningkatan kualitas umat beragama dalam menjalankan ibadah
  2. Penguatan kualitas moderasi beragama dan kerukunan umat beragama
  3. Peningkatan umat beragama yang menerima layanan keagamaan
  4. Peningkatan peserta didik yang memperoleh layanan Pendidikan yang berkualitas
  5. Peningkatan lulusan Pendidikan yang produktif dan memiliki daya saing komparatif
  6. Peningkatan budaya birokrasi kepemerintahan yang bersih melayani dan respinsif

 

B. UUD 1945 Tentang Agama

Pasal 28E

Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Pasal 28I

Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

3.Pasal 29

Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Pembangunan Dalam Bidang Agama

Pembangunan yang dilakukan untuk menciptakan masyarakat yang berakhlak, beriman dan

bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menciptakan masyarakat yang berkualitas dalam ekonomi dan sosial.

C. Peran Kementerian Agama Dalam Pembangunan Bidang Agama

  1. Meningkatkan kualitas kesalehan umat beragama, penguatan generasi, dan tuntunan umat beragama serta penyediaan layanan yang adil dan merata.
  2. Meningkatkan pemberdayaan, dan sumber daya ekonomi umat, perluasan akses pendidikan dini ciri khas agama, pendidikan agama dan keagamaan
  3. Meningkatkan kualitas pengelolaan pendidikan umum berciri khas agama, pendidikan agama dan keagamaan.
  4. Menguatkan kreativitas dan peningkatan daya saing pendidikan agama dan keagamaan.
  5. Turut serta dalam pembangunan bidang agama dan keagamaan di era revolusi digital.

 

D. Kementerian Agama Republik Indonesia menolak paham Radikalisme

Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai garda terdepan untuk menjaga kerukunan umat beragama, menolak paham radikalisme karena radikalisme adalah suatu pandangan, paham dan gerakan yang menolak secara menyeluruh terhadap tatanan, tertib sosial dan paham politik yang ada dengan cara perubahan atau perombakan secara besarbesaran melalui jalan kekerasan.

E. Kementerian Agama mempunyai program Moderasi Beragama

Moderasi Beragama adalah suatu jalan tengah (wasthiyah), dalam pemahaman, pengamalan dan perilaku agama dan keagamaan sehingga tidak terjebak kepada pemahaman ekstrem kanan maupun ekstrim kiri beragama.

Mengapa Perlu Modernisasi Agama :

  • Antara agama dengan negara Indonesia tidak dapat dipisahkan karena agama mewarnai seluruh ketatanegaraan Indonesia (Konstitusi, UU, Pranata Sosial, dan lainnya).
  • Moderasi beragama berfungsi untuk menjaga keutuhan NKRI dan kerukunan antar umat beragama, intern umat beragama serta umat beragama dengan pemerintah (Trilogi Kerukunan Beragama).
  • Intinya agama itu bukan

 

F Tujuan Modernisasi Bearagama

  1. Beragama yang manusiawi, sesuai fitrah dan harkat martabat sebagai manusia.
  2. Beragama yang profetis, sesuai dengan nilai universal kemanusiaan, nilai kebenaran dan kemaslahatan universal dan sunnatullah.
  3. Beragama yang living, membumi, tidak formalitas dan tidak identitas-simbolis apalagi pragmatis.
  4. Tidak berhadap-hadapan dengan budaya, adat istiadat.

Beragama bukanlah menjadikan manusia bertindak seperti Tuhan, bertindak atas nama Tuhan yang mengorbankan hidup dan kehidupan umat manusia