Penggunaan Gedung Kampus I Balai Diklat Keagamaan Denpasar untuk Isolasi Mandiri Penyintas Covid-19
  • 16 September 2021
  • 423x Dilihat
  • Berita

Penggunaan Gedung Kampus I Balai Diklat Keagamaan Denpasar untuk Isolasi Mandiri Penyintas Covid-19

Kasus pandemi Covid-19 yang belakangan ini terus meningkat berimbas pada keterbatasan Fasilitas Kesehatan untuk melayani pasien-pasien terdampak Covid-19. Sebagai salah satu kontribusi terhadap program pemerintah dalam penanggulangan Covid-19, Balai Diklat Keagamaan Denpasar bekerjasama dengan Kodim 1611/Badung Bali dan Dinas Kesehatan Kabupaten Badung memberikan fasilitas kepada penyintas Covid-19 yakni Gedung Kampus I Balai Diklat Keagamaan Denpasar untuk digunakan sebagai kawasan Isolasi Mandiri untuk para penyintas Covid-19 dan Tenaga Kesehatan yang bertugas.

Kepala Subbagian Tata Usaha, H. Ngapirin, S.Ag., M.A.B rutin melakukan pemantauan  dengan para tenaga kesehatan untuk mengetahui kondisi para penyintas covid sekaligus kapabilitas sarana prasarana kampus. Berdasarkan informasi yang diperoleh, selama masa Isolasi Mandiri, jumlah pasien terbanyak yang dirawat di Gedung Balai Diklat Keagamaan Denpasar adalah sebanyak 37 orang. Sedangkan kondisi terakhir, trend positif ditunjukkan dengan penurunan jumlah pasien yang dirawat yang saat ini berjumlah 7 pasien. Dengan trend positif ini, tentunya semua pihak berharap ketujuh pasien dapat pulih secara total dan tidak ada lagi penyintas Covid-19. Kendati demikian, Balai Diklat Keagamaan Denpasar akan tetap berkomitmen menyediakan fasilitas Isolasi Mandiri untuk para Penyintas Covid-19 dengan dukungan dari para Pemangku Jabatan, Stakeholder, dan masyarakat.