Balai Diklat Keagamaan Denpasar adalah salah satu instansi pemerintah dibawah naungan Kementerian Agama yang merupakan unit pelaksana teknis kediklatan Kementerian Agama di daerah. Balai Diklat Keagamaan Denpasar secara hierarki bertanggung jawab kepada Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama serta merupakan salah satu dari 14 (dua belas) Balai Diklat Keagamaan di seluruh Indonesia, yakni Balai Diklat Keagamaan Medan, Padang, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Makasar, Banjarmasin, Menado, Denpasar, Papua, Aceh dan Ambon.

Secara umum tugas pokok Balai Diklat Keagamaan Denpasar adalah melaksanakan sebagian tugas Balitbang Agama dan Diklat Kementerian Agama Jakarta, dalam bidang pendidikan dan pelatihan bagi para pegawai Kementerian Agama baik yang Bergama Islam, Hindu, Budha, Kristen dan Katolik, pada jajaran Kementerian Agama di Provinsi Bali, NTB dan NTT (Kanwil Kemenag, Kemenag Kabupaten/Kota, Kua Kec. IAIN, IHDN, STAHN dan Balai Diklat.

Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Balai Diklat Keagamaan Denpasar menyelenggarakan fungsi sebagai : penyusun dan pembuat rencana diklat di tingkat daerah, pengkoordinasian penyelenggaraan diklat di tingkat daerah, pelaksana dan evaluasi diklat serta pengembangan kelompok widyaiswara.