Biaya/Tarif Layanan



PPID Balai Diklat Keagamaan Denpasar menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Adapun untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/ pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/ fotocopy sendiri di sekitar gedung Balai Diklat Keagamaan Denpasar atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.




Hubungi Kami



 Sekretariat PPID
 Jl. Raya Mengwi KM. 14 Mengwitani, Kec. Mengwi, Badung-Bali


 0811398660


 ppid@kemenag.go.id